Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan bahwa keputusan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan dibahas di Komisi II DPR RI atau di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, bakal ditentukan berdasarkan rapat pimpinan DPR RI.
Sejauh ini, kata dia, pimpinan DPR RI pun belum memutuskan alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU Pemilu, yang disebut-sebut bakal menjadi Omnibus Law Politik tersebut.
"Nanti kita bahas di rapim, di-Bamus-kan, kan semua pengambilan keputusan di Bamus (Badan Musyawarah) nanti," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Komisi II DPR: Pembahasan RUU Omnibus Law Politik tunggu putusan rapim
Menurut dia, pimpinan DPR RI pun belum membicarakan rencana pembahasan RUU Pemilu. Dia pun hanya baru mendengar kabar bahwa pimpinan Komisi II DPR RI akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI.
"Nanti kita lihat perkembangannya, kita belum bahas kok. Suratnya aja belum terima," kata dia.
Sebelumnya, pimpinan Komisi II DPR RI dan pimpinan Badan Legislasi DPR RI sempat berbeda pendapat mengenai pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima yang ingin agar RUU tersebut dibahas oleh pihaknya karena tidak tepat jika dibahas di Baleg DPR RI.
Sedangkan, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan saat ini pihaknya akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk RUU Pemilu, menurut dia, keputusannya diserahkan ke pimpinan DPR RI.
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa RUU Pemilu akan dibahas di Baleg DPR RI berdasarkan Program Legislasi Nasional. Dia pun mendorong agar RUU Pemilu segera dibahas di tempatnya.
Baca juga: Aria Bima sebut Komisi II DPR akan prioritaskan bahas RUU Pemilu
Baca juga: Wakil Ketua DPR: RUU Pemilu akan dibahas di Komisi II bukan di Baleg
Baca juga: Komisi II tidak siapkan revisi UU Pemilu, tetapi fokus pada RUU ASN
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025