DPD dorong BPK se-Indonesia selesaikan kerugian Rp3,56 triliun

3 hours ago 1

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti 8.146 temuan yang memuat 13.383 permasalahan dengan nilai kerugian Rp3,56 triliun.

"Nilai kerugian sebesar Rp3,56 triliun itu berasal dari 549 objek pemeriksaan, tidak termasuk banparpol, serta penghitungan kerugian negara (PKN) dan pemberian keterangan ahli (PKA) pada pemerintah daerah," kata Ketua BAP DPD RI K.H. Abdul Hakim di Pekanbaru, Sabtu.

Dari 13.383 permasalahan tersebut, kata dia, berasal dari 5.496 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), sebanyak 7.885 permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai kerugian sebesar Rp3,56 triliun, serta dua permasalahan ekonomisasi, efektivitas, dan efisiensi (3E) dengan nilai kerugian sebesar Rp404,50 juta.

Selama pemeriksaan entitas, menurut Abdul Hakim, telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp727,26 miliar. Meski demikian, pemda masih memilik kendala.

Abdul mengemukakan bahwa pemerintah daerah menghadapi kendala seperti keterbatasan dalam mendorong pihak ketiga yang berada di luar pemerintahan, pergantian pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memengaruhi efektivitas pembinaan pegawai untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut permasalahan itu.

Baca juga: BAP DPD RI memediasi PT Sawa dan masyarakat adat Modang Long Wai

Baca juga: Kejaksaan RI identifikasi 10 area rawan korupsi

Oleh karena itu, kata Abdul, pemerintah daerah harus berupaya melalui majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah (MP-PKD) bersama tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD) melakukan percepatan penyelesaian kerugian daerah.

Di sisi substansi, lanjut dia, BAP DPD RI mencatat opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 pada pemerintah provinsi tercatat 84 persen atau turun jika dibandingkan dengan opini LKPD 2022 sebesar 94 persen.

Begitu pula dengan opini LKPD pemerintah kabupaten pada tahun 2023, kata dia, tercatat 89,6 persen atau turun jika dibanding dengan LKPD 2022 sebesar 91 persen.

"Mencermati kondisi tersebut, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan berbagai upaya perbaikan agar capaian opini WTP dapat ditingkatkan pada masa yang akan datang.

BAP DPD RI juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah langkah seperti konsultasi dengan Kejagung RI secara komprehensif mendorong penyelesaian temuan tersebut dan pendampingan juga dilakukan oleh berbagai pihak terkait.

"Kami imbau DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota agar bekerja keras sejak dini mendeteksi kemungkinan penyimpangan peraturan perundangan yang mengakibatkan pemborosan, bahkan korupsi tidak efisien itu, dan bantuan masyarakat untuk mengawal serta melaporkan temuan indikasi tidak tepat ke BAP DPD RI," demikian Abdul.

Pewarta: Frislidia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |