Dispora Aceh tegaskan tak cabut sepihak izin arena konser Slank

2 hours ago 1

Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh menegaskan tidak pernah mencabut izin arena atau tempat secara sepihak terkait kegiatan panggung Sumpah Pemuda yang menghadirkan band nasional Slank dan D'Masiv, seperti tuduhan penyelenggara kegiatan itu.

"Dispora menegaskan tidak pernah mencabut izin secara sepihak dan tidak berada pada pihak yang membatalkan kegiatan tersebut," kata Plt Kepala Dispora Aceh, T Banta Nuzullah, di Banda Aceh, Selasa.

Pelaksanaan konser Sumpah Pemuda yang akan dimeriahkan Slank dan D’Masiv di lapangan Panahan Komplek Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh pada Sabtu (25/10) malam, gagal berlangsung.

Acara berskala nasional itu digagas oleh PT Erol Perkasa Mandiri, bekerja sama dengan GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika), Badan Narkotika Nasional dan Polda) Aceh.

Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, Sabtu (25/10), EO event panggung Sumpah Pemuda menuding Dispora Aceh telah mencabut izin pemakaian lapangan dengan permintaan uang sewa lahan hingga Rp700 juta, sehingga kegiatan konser tersebut batal terlaksana.

Panitia bidang perizinan konser, Mauval mengatakan seluruh proses administrasi dan izin kegiatan telah diurus sejak awal, termasuk dari perangkat desa hingga rekomendasi dari Disporaz DPMPTSP, hingga Polda Aceh.

Namun, kata Mauval, persoalan muncul setelah pihak Dispora menetapkan biaya retribusi sewa Lapangan Panahan di komplek Stadion Harapan Bangsa yang dinilai terlalu tinggi.

Terhadap tudingan tersebut, Dispora Aceh menjelaskan bahwa kegiatan panggung Sumpah Pemuda 2025 berawal dari surat permohonan resmi DPD GRANAT Aceh Nomor 078/DPD-GRANAT/ACEH/IX/2025 yang diajukan kepada Plt Kepala Dispora untuk penggunaan Lapangan Panahan Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh.

Menindaklanjuti surat tersebut, Dispora Aceh menerbitkan Surat Izin Nomor 400.5/2607 tanggal 16 September 2025 yang memberikan izin bersyarat yaitu penyelenggara wajib sesuai nilai-nilai syariat Islam dan kearifan lokal Aceh, melunasi kewajiban retribusi sesuai Qanun Aceh, keamanan dan lainnya.

Sebagai bentuk tanggapan, DPD GRANAT Aceh menyampaikan surat pernyataan kesanggupan lewat suratnya yang menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat
izin Dispora Aceh.

"Namun demikian, hingga waktu pelaksanaan kegiatan, kewajiban administratif sebagaimana yang dipersyaratkan tidak dapat dipenuhi oleh pihak GRANAT Aceh," ujarnya.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |