Dispar Bali tegaskan pemandu wisata wajib punya KTP dan ikut diklat

3 weeks ago 15

Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menegaskan pemandu wisata di Pulau Dewata wajib ber-KTP dan mengikuti diklat (pendidikan dan latihan).

Hal ini disampaikannya di Denpasar, Senin, merespons temuan imigrasi adanya warga negara asing (WNA) diduga pemandu yang menjemput rombongan WNA lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta laporan sopir pariwisata yang melihat kondisi ini langsung di lapangan.

“Memang tidak boleh, secara aturan orang asing tidak boleh jadi pemandu, yang hanya boleh yang punya KTP, tentu berproses juga ikut diklat, dari sana baru kami mengajukan melalui OSS di DPMPTSP,” kata dia.

“Tapi saya ingin dalami dulu apakah WNA ini (temuan imigrasi) sudah jadi warga kita bersama HPI (himpunan pramuwisata Indonesia) karena proses jadi pemandu itu panjang,” sambung Tjok Pemayun.

Dispar Bali mengingatkan bahwa sesuai Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan mengamanatkan pemandu wisata wajib menjadi anggota asosiasi seperti HPI Bali.

Terkait temuan WNA jadi pemandu wisata di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tjok Pemayun saat ini ingin mengerahkan Satpol PP Pariwisata untuk memantau kesana, namun masih berkoordinasi dengan kepala satuan terkait.

Sementara untuk tempat-tempat wisata, ia memastikan Satpol PP Pariwisata sudah memonitor kondisi di sejumlah objek, dan hingga kini tidak menemukan WNA yang memandu rombongan WNA lainnya.

“Kami selalu sudah dengan Satpol PP monitor evaluasi, kami cek ya sesuai regulasi, nah yang orang asing sebelumnya jadi pemandu benar-benar pemandu yang ketemu di daya tarik wisata dulu, sudah jari WNI jadi diperbolehkan,” kata Kepala Dispar Bali.

Baca juga: HPI Bali: WNA jadi pemandu wisata ilegal gunakan modus lewat website

Baca juga: Dispar klaim Bali bukan overtourism tapi over concentrate

Baca juga: Pemerintah komit jadikan Bali sebagai jantung pariwisata Indonesia

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |