Dirjen Dukcapil: 7.693 lembaga manfaatkan data kependudukan

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan jumlah lembaga yang memanfaatkan data kependudukan meningkat dari sekitar 10 lembaga pada 2013 menjadi lebih dari 7.693 lembaga pada 2026.

Teguh menyampaikan hal tersebut saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI di Jakarta, Jumat.

"Tahun 2013 yang memanfaatkan data kependudukan itu kurang lebih hanya 10 lembaga saja. Tapi di era sekarang ini, tahun ini, sudah lebih dari 7.693 lembaga pengguna," katanya.

Menurut Teguh, peningkatan tersebut terjadi seiring transformasi layanan administrasi kependudukan yang kini telah terintegrasi secara nasional.

Ia mengatakan sistem pemanfaatan data kependudukan saat ini melayani lebih dari delapan hingga sembilan juta permintaan akses data setiap hari, dengan total penggunaan mencapai lebih dari 20 miliar hits.

Sektor kesehatan, telekomunikasi, pendidikan, bantuan sosial, perbankan, hingga penyelenggaraan demokrasi menjadi pengguna terbesar layanan data kependudukan.

Selain itu, data kependudukan dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, penegakan hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada melalui kerja sama dengan berbagai lembaga.

Teguh berharap kerja sama Ditjen Dukcapil dengan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI semakin memperkuat pemanfaatan data kependudukan sekaligus tetap menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi.

Baca juga: DKI verifikasi data kependudukan jukir liar yang terjaring operasi

Baca juga: Wamendagri Ribka: Banyak OAP di Papua belum masuk data kependudukan

Baca juga: Dukcapil DKI pastikan akurasi data kependudukan di pulau terluar

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |