Diduga Arahkan Pejabat Lewat Grup WhatsApp, WaRu Dilaporkan ke Gakkumdu

2 weeks ago 15

Foto : Warga Kota Metro, H. Darmanto, SH saat dikonfirmasi lewat media usai melaporkan dugaan intervensi ASN

RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Belum tuntas sidang atas perkara kasus dugaan pidana pilkada yang menyeret nama Calon Wakil Walikota Metro incumbent, Qomaru Zaman di Pengadilan Negeri Metro, kini muncul kasus baru yang justru turut menyeret calon Walikotanya yaitu Wahdi.

Pasangan calon Wali dan Wakil Walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman (WaRu) dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro atas dugaan intervensi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggalang dukungan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan langsung oleh warga yang juga praktisi hukum Kota Metro, Darmanto, S.H ke kantor sentra Gakkumdu Metro, pada Jum’at (01/11/2024).

“Hari ini, saya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, atas nama dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG(K), M. H. dan Drs. H. Qomaru Zaman, M.A.,” kata Darmanto.

“Ada pun pelanggaran dimaksud adalah dugaan ajakan memilih Paslon nomor urut 02 terhadap para pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Metro melalui grub WhatsApp bernama Metro Ceria,” lanjut Darmanto.

Sebagai informasi, Undang-Undang terbaru dari UU Nomor 1 Tahun 2015 ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, pasal 71 ayat (5) tertulis calon bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU setempat.

“(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tulis UU tersebut.

Wahdi dan Qomaru Zaman diduga mendorong anggota Grup WhatsApp Metro Ceria yang didominasi oleh pejabat tersebut untuk memilih pasangan WaRu Nomor 02.

Diketahui, dalam grup WhatsApp Metro Ceria tersebut, Wahdi menyampaikan apresiasi kepada anggota grup dan mengisyaratkan dukungan untuk memilih pasangan calon WaRu dengan nomor urut 2.

Dalam sebuah percakapan di grup, Wahdi menyatakan, “Assalamualaikum Wr. Wb., kami Wahdi dan Qomaru menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dalam perjuangan ini. Semoga menjadi amal ibadah. Alfatihah.. Coblos: WaRu, Coblos: No. 2,” pesan Wahdi dalam grup WhatsApp Metro Ceria.

Pernyataan ini menunjukkan upaya Wahdi untuk mobilisasi suara menjelang pemilihan mendatang.

Sementara, dalam grub WhatsApp tersebut, diketahui Qomaru mengucapkan terima kasih kepada anggota grup WhatsApp yang diduga terdiri dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga lurah.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh anggota grup ini yang telah memberikan perhatian besar kepada kami, WaRu: Wahdi – Qomaru, baik dalam kegiatan kerja di kantor maupun di masyarakat. Semoga kita semua dicatat sebagai hamba Allah yang senantiasa ringan untuk berbuat baik. Salam kebaikan dari kami, WaRu,” pesan Qomaru di grub WhatsApp Metro Ceria.

Pesan tersebut memicu beragam reaksi dari anggota grup. Sementara beberapa anggota hanya memberikan “like” atau emoticon, dan beberapa berkomentar mendukung pasangan calon (Paslon) WaRu untuk memimpin Kota Metro selama dua periode.

Salah satu anggota grup yang diduga menjabat sebagai kepala di salah satu OPD menanggapi dengan antusias, “Wa’alaikum salam wr wb, kami selalu siap, Pak Wakil. Semoga sesuai dengan apa yang kita harapkan. Aamiin Ya Rob… Insya Allah dimudahkan segala urusan dan dapat kembali memimpin Kota Metro,” ujar salah satu anggota grub WhatsApp Metro Ceria, yang diduga merupakan salah satu Kepala OPD di Kota Metro.

Menjelang Pilkada 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama. ASN dituntut untuk tidak berpihak kepada salah satu calon kepala daerah guna menjaga integritas dan objektivitas dalam pemerintahan.

Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan bahwa ASN harus melayani masyarakat tanpa diskriminasi dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam konteks Pilkada 2024, netralitas ASN bukan hanya sebuah tuntutan moral, tetapi juga merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan memastikan bahwa ASN tetap netral, diharapkan proses demokrasi dapat berlangsung dengan adil dan berkualitas, sehingga menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar dipercaya oleh masyarakat. (Red)

Read Entire Article
Rakyat news | | | |