Tim Kuasa Hukum Paslon 01: Sesuai Peraturan Wahdi – Qomaru Terancam di Diskualifikasi

3 days ago 7

Skip to content

13 November 202413 November 2024 | Redaksi Rakyat News | 90 views

Tim Kuasa Hukum Paslon 01 surati KPU dan Bawaslu, Rabu (13/11/2024)

RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Tim Kuasa Hukum pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) Metro maju bersama Bambang – Rafieq (Mubaraq) nomor urut 01 melayangkan surat kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk segera mengambil langkah tegas, mendiskualifikasi Paslon 02, sesuai dengan mandat UU Pemilu yang telah inkrah dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro atas perkara tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02.

“Atas nama Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01, kami telah melayangkan surat ke KPU dan Bawaslu Kota Metro yang isinya mengingatkan kepada penyelengara Pemilu agar bisa melaksanakan kewajibannya atas putusan inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro dalam perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pilkada,”ujar Suhendra.

Menurut juru bicara Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Muhamad Suhendra mengatakan pihaknya juga akan melayangkan surat ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung, serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Lampung untuk mengingatkan dan menindaklanjutinya dengan segera. “Pihak penyelenggara harus tegak lurus dan tegas, dalam menjalankan amanah dari pada UU Pemilu, terlebih telah Inkrah Putusan Pengadilan dengan ketetapan Pasal 71, dimana terdapat 6 ayat di dalamnya, dan dalam hal ini klien kami telah dirugikan dengan ada kasus tersebut,”ujar Suhendra.

Ia juga menyampaikan jika surat yang telah dilayangkannya ke KPU dan Bawaslu telah diterima oleh komisioner KPU dan Ketua Bawaslu, dengan harapan akan segera ditindaklanjuti.

Anggota KPU Kota Metro Nova Hadiyanto mengatakan bahwa surat yang dikirim oleh kuasa hukum Mubaraq Paslon 01 sudah diterima dan segera dipelajari terlebih dahulu.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi mengatakan terkait surat yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Mubaraq Paslon 01 sudah kami terima dan segera dirapatkan terlebih dahulu.”Yang jelas kami secepatnya akan mengadakan rapat pleno terlebih dahulu,”ujar Badawi. (red)

Navigasi pos

Read Entire Article
Rakyat news | | | |