Jakarta (ANTARA) - Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan sebuah resolusi untuk menuntut pertanggungjawaban dan keadilan atas kondisi HAM di wilayah Palestina yang diduduki Israel, Rabu (2/4).
Dilansir dari kantor berita WAFA yang dipantau di Jakarta, Kamis, resolusi tersebut disahkan dalam sesi ke-58 Dewan Ham PBB setelah disetujui oleh 27 negara anggotanya, termasuk Indonesia. Sementara, 4 negara lainnya yaitu Ceko, Ethiopia, Jerman, dan Makedonia Utara menolaknya.
Resolusi tersebut menyerukan penghentian penjajahan Israel atas tanah Palestina sebagaimana nasihat hukum Mahkamah Internasional (ICJ), pembebasan blokade Jalur Gaza oleh Israel, serta kecaman terhadap Israel yang melanggar gencatan senjata.
Resolusi Dewan HAM PBB juga menegaskan lagi bahwa pengusiran paksa warga Palestina dan eksploitasi kelaparan sebagai alat perang merupakan hal yang ilegal.
Komunitas internasional juga didesak mengemban tanggung jawabnya mematuhi hukum internasional dengan menghentikan penjualan senjata ke Israel, sementara Israel didesak mengizinkan tim pencari fakta memasuki wilayah Palestina yang dijajah untuk menjalankan tugasnya.
Dewan HAM PBB menyerukan penghentian segala tindakan ilegal oleh Israel, seperti perluasan pemukiman Yahudi, pembongkaran fasilitas umum, dan pencabutan izin tinggal bagi warga Palestina di Yerusalem Timur.
Resolusi menyerukan supaya Israel segera mengakhiri diskriminasi agama, pembatasan akses ke situs suci di Yerusalem, serta diskriminasi pasokan sumber daya air. Israel juga didesak menghentikan kesewenang-wenangan terhadap rakyat Palestina serta supaya para penjahat perang diadili.
Dalam pidatonya, Wakil Tetap Palestina untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Ibrahim Khraishi, mengecam agresi Israel atas Palestina yang telah menyebabkan lebih dari 170 ribu orang tewas dan mengecam eksploitasi kelaparan, blokade bantuan kemanusiaan, serta pembunuhan warga sipil, jurnalis, dan pekerja kesehatan.
Dubes Khraishi secara khusus mengutuk pembunuhan 15 staf medis dan petugas penyelamat Palestina oleh Israel di Rafah pada Ahad lalu.
Menurutnya, kegagalan Konferensi Pihak Penandatangan Konvensi Jenewa awal tahun ini adalah karena standar ganda dan keengganan komunitas internasional untuk bertindak, sehingga langkah konkret menuntut pertanggungjawaban rezim penjajah Israel tak terwujud.
Ia juga mendesak implementasi resolusi PBB dan nasihat hukum ICJ terkait penjajahan Israel atas negeri Palestina, serta supaya negara-negara melaksanakan perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.
Baca juga: Sekjen PBB serukan gencatan senjata di Gaza diterapkan kembali
Baca juga: Aljazair minta rapat darurat DK PBB setelah serangan Israel di Gaza
Baca juga: WHO kecam pembunuhan tenaga medis Palestina oleh Israel
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025