DEN pelajari dampak perang tarif AS ke industri padat karya

1 day ago 5
Khusus untuk beberapa sektor yang akan terkena dampak, terutama dari perang tarif ini, seperti industri padat karya dan juga industri udang, itu sedang dipelajari,

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mempelajari dampak perang tarif Amerika Serikat terhadap industri padat karya, seperti tekstil dan udang.

“Khusus untuk beberapa sektor yang akan terkena dampak, terutama dari perang tarif ini, seperti industri padat karya dan juga industri udang, itu sedang dipelajari,” ujar Mari dalam konferensi pers bertajuk, “Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat”, dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat.

Selain itu, Mari juga menyampaikan bahwa pemerintah mematangkan pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagai langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh imbas tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).

“Sementara ini, kami masih akan bernegosiasi dan belum pasti apa yang akan terjadi dalam 30–60 hari ke depan,” katanya.

Adapun usulan pembentukan satgas PHK digagas Presiden RI Prabowo Subianto dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa lalu (8/4).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menilai, wacana pembentukan satgas PHK dinilai baik.

Namun, ia menuturkan satgas ini nantinya diharapkan tidak hanya mengurus soal PHK saja, tapi juga langkah antisipatif terkait perluasan kerja.

Selain satgas PHK, pemerintah juga menyiapkan pembentukan satgas deregulasi. Satgas tersebut nantinya dinilai mampu meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat investasi di sektor tekstil, produk tekstil, sepatu, dan sektor padat karya lainnya.

Pembentukan kedua satgas tersebut merupakan respons dari pengumuman kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia, oleh Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025.

Dalam kebijakan itu, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen, sementara negara-negara ASEAN lainnya, Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.

Walaupun demikian, Presiden Trump pada 9 April 2025 mengumumkan jeda selama 90 hari untuk penerapan tarif impor resiprokal itu kepada sebagian besar negara, kecuali China. Indonesia masuk dalam kelompok negara yang mendapatkan jeda selama 3 bulan penuh itu.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |