CORE dorong penguatan Satgas Mitigasi PHK untuk redam risiko PHK

3 months ago 73

Jakarta (ANTARA) - Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mendorong penguatan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK untuk meredam risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi meningkat di tengah tekanan global.

Dalam laporan terbarunya berjudul Badai PHK (Belum) Berlalu yang dikutip di Jakarta, Rabu, CORE menilai Satgas Mitigasi PHK perlu diperkuat dan difungsikan sebagai sistem peringatan dini guna membaca kondisi pasar tenaga kerja secara lebih cepat.

“Satgas Mitigasi PHK perlu diperkuat sebagai early warning system melalui tiga penajaman mandat yang menggabungkan deteksi dini di sisi hulu dan kepastian jaring pengaman di sisi hilir,” tulis laporan tersebut.

Penguatan tersebut dilakukan melalui pemantauan data secara real-time, mulai dari klaim BPJS Ketenagakerjaan, utilisasi kapasitas industri, indeks lowongan kerja dari platform digital, hingga pelaporan jam kerja dari sampel perusahaan di sektor padat karya secara bulanan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan pastikan hak pekerja terdampak PHK

Selain itu, cakupan pemantauan juga perlu diperluas tidak hanya pada PHK formal, tetapi juga berbagai bentuk penyesuaian tenaga kerja, seperti tidak diperpanjangnya kontrak, pembekuan rekrutmen, dan pengurangan jam kerja.

Langkah ini juga perlu diikuti dengan pembentukan respons cepat lintas kementerian bagi perusahaan yang mulai mengalami tekanan biaya dan arus kas.

CORE juga menekankan pentingnya memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tersalurkan secara optimal kepada pekerja yang memenuhi syarat masa iuran.

Manfaat JKP sendiri telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, berupa uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama maksimal enam bulan, pelatihan, serta akses informasi lowongan kerja.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |