Jakarta (ANTARA) - Rokok elektrik akan mengalami kenaikan tahun 2025 seiring dengan penetapan aturan kebijakan baru harga jual eceran (HJE) yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah melalui Kemenkeu telah menetapkan aturan kebijakan harga jual eceran (HJE) minimum untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Meski tarif cukai tidak berubah dibandingkan 2024.
Baca juga: Bea Cukai pastikan harga jual eceran rokok naik pada 2025
Keputusan kebijakan harga jual eceran mininum rokok elektrik tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Hal ini bertujuan sebagai langkah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, serta optimalisasi penerimaan negara.
"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran per satuan hasil tembakau yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran minimum per satuan hasil tembakau yang berlaku," tulis pertimbangan aturan PMK tersebut, dikutip Senin (16/12).
Baca juga: INDEF: Kenaikan harga jual eceran suburkan rokok ilegal
Berikut rincian harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025:
Harga eceran minimum rokok elektrik 2025
- Rokok elektrik padat: Rp6.240 per gram (naik dari sebelumnya Rp5.886/gram), dengan tarif cukai Rp3.074,00/gram
- Rokok elektrik cair sistem terbuka: Rp1.368 per mililiter (naik dari sebelumnya Rp1.121/mililiter), dengan tarif cukai Rp636,00/mililiter
- Rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp41.983 per cartridge (naik dari sebelumnya Rp39.607/cartridge), dengan tarif Rp6.776,00/mililiter
Harga eceran minimum hasil pengolahan tembakau lain 2025
- Tembakau molasses: Rp257 per gram (naik dari sebelumnya Rp242/gram), dengan tarif cukai Rp135,00/gram
- Tembakau hirup: Rp257 per gram (naik dari sebelumnya Rp242/gram), dengan tarif cukai Rp135,00/gram
- Tembakau kunyah: Rp257 per gram (naik dari sebelumnya Rp242/gram), dengan tarif cukai Rp135,00/gram.
Baca juga: Bea Cukai pastikan harga jual eceran rokok naik pada 2025
Baca juga: Harga rokok naik di 2025, rokok ilegal makin diuntungkan?
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024