Jakarta (ANTARA) - Pemerintah kembali meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 guna memastikan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan agar siswa tetap dapat bersekolah tanpa hambatan finansial.
Untuk mempermudah siswa dan orang tua dalam mengecek status penerimaan bantuan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan layanan pengecekan daring. Dengan layanan ini, siswa dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan secara cepat dan praktis.
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat seperti ponsel. Siswa hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk mengetahui status penerimaan PIP 2025. Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan secara online.
Baca juga: Daftar bansos yang cair Februari 2025, cek apa saja!
Panduan mengecek PIP 2025 secara online
1. Akses laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
2. Pastikan perangkat Anda terhubung ke internet dengan koneksi yang stabil.
3. Setelah halaman terbuka, gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP".
4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
5. Ketik kode verifikasi (CAPTCHA) yang muncul di layar.
6. Klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk melanjutkan.
7. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi status pencairan dana PIP.
Jadwal pencairan dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap termin memiliki jadwal dan kelompok penerima yang berbeda. Berikut jadwal pencairan dana PIP 2025:
1. Termin 1 (Februari–April 2025)
Dana hanya diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2 (Mei–September 2025)
Bantuan disalurkan kepada siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan dalam SK Nominasi.
3. Termin 3 (Oktober–Desember 2025)
Penerima pada tahap ini mencakup siswa yang memenuhi kriteria dari termin pertama dan kedua.
Baca juga: Cara agar terdaftar di DTKS dan cek status penerima Bansos
Besaran dana PIP 2025
Pemerintah menetapkan besaran bantuan PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikan dan semester yang dijalani. Berikut rincian alokasi dana untuk masing-masing tingkatan:
1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A
- Rp225.000 per tahun: Kelas VI semester genap dan kelas II semester ganjil.
- Rp450.000 per tahun: Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap serta kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Program Paket B
- Rp375.000 per tahun: Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil.
- Rp750.000 per tahun: Kelas VII dan VIII semester genap serta kelas VIII dan IX semester ganjil.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Program Paket C
- Rp900.000 per tahun: Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil.
- Rp1.800.000 per tahun: Kelas X dan XI semester genap serta kelas XI dan XII semester ganjil.
4. SMK dengan Program 4 Tahun
- Rp900.000 per tahun: Kelas XIII semester genap dan kelas X semester ganjil.
- Rp1.800.000 per tahun: Kelas X, XI, dan XII semester genap serta kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil.
Dengan memahami prosedur pengecekan dan jadwal pencairan, siswa dan orang tua dapat memastikan bahwa bantuan PIP 2025 diterima tepat waktu. Langkah ini penting agar dana yang diberikan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pendidikan.
Dengan pencairan yang terjadwal dan mekanisme pengecekan yang transparan, bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban biaya sekolah. Pemanfaatan dana secara optimal akan mendukung kelangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Baca juga: Cara cek penerima program PIP Desember 2024
Baca juga: Cara cek penerima PIP 2025 online menggunakan NIK dan NISN
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025