Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu usia pensiun atau mengundurkan diri. Fasilitas ini memungkinkan peserta tetap memanfaatkan manfaat JHT meski masih aktif bekerja.
Peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile atau secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat dan langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk proses pencairannya.
Syarat utama pencairan JHT tanpa resign
Untuk mengajukan klaim sebagian JHT tanpa harus berhenti bekerja, peserta harus memenuhi persyaratan berikut
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Kartu Tanda Penduduk KTP atau identitas resmi lainnya
• NPWP jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta
• Dokumen tambahan sesuai jenis klaim
- Klaim 10 Persen: Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
- Klaim 30 Persen: Perjanjian kredit rumah atau surat penawaran pemberian kredit dari bank.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan untuk keluarga Affan Kurniawan
Langkah-langkah pencairan JHT sebagian BPJS Ketenagakerjaan
Melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile
1. Buka aplikasi JMO dan masuk ke menu Jaminan Hari Tua
2. Pilih opsi Klaim JHT
3. Pastikan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan, kemudian tekan Selanjutnya
4. Pilih alasan klaim dan lanjutkan ke tahap berikutnya
5. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika sudah benar, pilih Sudah
6. Ambil swafoto sesuai ketentuan yang tertera di layar
7. Ikuti instruksi verifikasi wajah melalui kamera
8. Masukkan data NPWP dan rekening bank aktif, lalu pilih Selanjutnya
9. Cek rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, lalu tekan Selanjutnya
10. Lakukan pengecekan ulang seluruh data. Jika sudah sesuai, klik Konfirmasi
11. Pengajuan klaim selesai, dan proses akan berjalan. Untuk memantau, buka menu Tracking Klaim.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan 580 ribu PRT kategori BPU-PMI
Melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
1. Siapkan dokumen persyaratan sesuai jenis klaim 10 Persen atau 30 Persen
2. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
3. Isi formulir klaim dan serahkan dokumen kepada petugas
4. Untuk klaim 30 Persen, ambil surat keterangan dari BPJS dan lanjutkan ke bank mitra sebelum kembali ajukan pencairan
5. Tunggu proses verifikasi dan pencairan saldo oleh BPJS Ketenagakerjaan
Batas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian
Sejak Mei 2025, batas maksimal pencairan JHT sebagian melalui aplikasi JMO dinaikkan menjadi Rp15 juta khusus bagi peserta yang telah mengikuti program JHT minimal selama 10 tahun. Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan sebagian tanpa harus menunggu usia pensiun penuh. Namun perlu dicatat bahwa proses pencairan sebagian JHT hanya dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dapat melalui aplikasi JMO.
Dengan adanya kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan dana JHT untuk keperluan mendesak tanpa harus menunggu pensiun atau mengundurkan diri dari pekerjaan Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Kemnaker panggil 41 perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Airlangga: Diskon 50 persen iuran BPJS bagi ojol di Paket Ekonomi 2025
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.