Cara ajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja

1 month ago 17

Jakarta (ANTARA) - Dalam perjalanan karier, kebutuhan finansial terkadang muncul meskipun seseorang masih aktif bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan, melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), memberikan peluang bagi pekerja untuk mengakses sebagian saldo yang telah terkumpul. Program ini pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun, tetapi ada opsi bagi peserta untuk mencairkan sebagian dana tersebut tanpa harus menunggu hingga berhenti bekerja.

Bagi pekerja aktif, pencairan dana JHT dapat dilakukan hingga sebesar 10 persen dari total saldo. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan, seperti untuk keperluan pribadi atau persiapan masa depan.

Meski begitu, pencairan penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun, pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja.

Agar dapat mengajukan pencairan sebagian JHT, peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu. Untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Berikut adalah informasi lengkap tentang dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah pencairan, baik secara offline maupun online.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
  • E-KTP yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku rekening bank.
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau surat pernyataan telah berhenti bekerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika tersedia.

Panduan pencairan JHT 10 persen

Saldo JHT dapat dicairkan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke kantor cabang atau melalui layanan online Lapak Asik. Berikut langkah-langkahnya:

Proses pencairan secara offline

  1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
  2. Temui petugas dan sampaikan maksud untuk mengajukan klaim JHT. Anda akan diminta mengisi formulir klaim.
  3. Lengkapi formulir dengan data yang diperlukan, lalu serahkan kembali ke petugas.
  4. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda.
  5. Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk wawancara atau sesi tanya jawab.
  6. Setelah wawancara, proses pengajuan selesai, dan saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah Anda lampirkan.

Baca juga: BPJS targetkan 57 juta pekerja terlindungi jaminan sosial pada 2025


Proses pencairan secara online

  1. Akses layanan Lapak Asik melalui situs resmi: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.
  3. Unggah semua dokumen yang diminta, termasuk swafoto, dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF.
  4. Periksa kembali data yang telah diisi, kemudian klik "Simpan."
  5. Sistem akan secara otomatis memverifikasi kelengkapan data Anda.
  6. Cek email untuk mendapatkan jadwal wawancara serta lokasi yang telah ditentukan.
  7. Ikuti wawancara melalui video call sesuai jadwal yang diberikan. Siapkan dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
  8. Setelah proses wawancara selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah Anda daftarkan.

Estimasi waktu pencairan dana

Durasi pencairan dana JHT bergantung pada jumlah saldo yang diajukan:

  • Jika jumlahnya di bawah Rp10 juta, pencairan selesai dalam waktu maksimal satu hari kerja.
  • Jika melebihi Rp10 juta, proses pencairan membutuhkan waktu hingga lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit membayar klaim Rp286 miliar

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |