Jakarta (ANTARA) - Kaum buruh dan pekerja di Jakarta hingga saat ini belum sepenuhnya memanfaatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) demi memperjuangkan kesejahteraan mereka.
"Selama hampir lima tahun, saya menjabat di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, belum pernah ada sengketa informasi yang melibatkan buruh atau organisasi buruh," kata Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Bahkan, menurut Harry, belum ada data permohonan informasi dari kelompok buruh kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik.
"Perjuangan buruh akan jauh lebih kuat jika didukung oleh akses terhadap informasi publik yang terbuka dan transparan. UU KIP seharusnya menjadi alat perjuangan yang sah dan strategis bagi buruh dalam memperjuangkan hak-haknya," katanya.
Pria yang akrab disapa Bung Ara ini juga mendorong agar pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberi perhatian serius untuk menyosialisasikan UU KIP kepada organisasi buruh dan seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
"Saya mengapresiasi perjuangan para buruh. Mari manfaatkan UU KIP secara maksimal untuk menegakkan hak konstitusional yang dijamin negara," katanya.
Tak lupa, Harry juga mengucapkan selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja Indonesia.
"Perjuangan buruh adalah perjuangan kita semua. Kami menanti agar hak atas informasi benar-benar digunakan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan," katanya.
Baca juga: Ribuan personel kawal massa dari Jakarta Utara ke Hari Buruh
Baca juga: Ratusan bus pembawa buruh terus berdatangan ke Monas
Baca juga: Ribuan buruh mulai padati Monas
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025