BPOM menjamin tidak ada produk mengandung babi beredar di Gorontalo

2 weeks ago 19
Secara umum kami menjamin bahwa tidak ada produk makanan mengandung babi atau porcine beredar di Gorontalo

Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menjamin tidak ada produk makanan yang mengandung babi beredar di pasaran wilayah Provinsi Gorontalo.

Kepala BPOM Gorontalo Stepanus Simon Sesa di Gorontalo, Senin mengatakan jaminan tersebut ditujukan kepada masyarakat Gorontalo, dimana sebelumnya beredar informasi adanya temuan produk makanan mengandung babi di dua mini market yang ada di Kabupaten Gorontalo.

"Secara umum kami menjamin bahwa tidak ada produk makanan mengandung babi atau porcine beredar di Gorontalo," ucap Stepanus.

Baca juga: BPJPH temukan 9 produk mengandung babi, ini daftar lengkapnya!

Ia mengatakan hal tersebut perlu ditegaskan karena sebelumnya petugas BPOM dan personel Polda Gorontalo melakukan sidak di dua mini market yang ada di Kabupaten Gorontalo, yang disinyalir terdapat atau menjual produk makanan mengandung porcine atau babi.

Dalam sidak tersebut, kata dia, tim menemukan dua dari sembilan produk yang diduga mengandung porcine dan selanjutnya keseluruhan produk dengan pabrikan yang sama langsung diturunkan dari pajangan sesuai instruksi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.

Meskipun BPOM Gorontalo secara rutin melakukan pengawasan, ia berharap sekaligus mengimbau masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pengawasan produk-produk makanan maupun minuman.

Baca juga: BPJPH menerapkan sanksi tegas terhadap produk olahan mengandung babi

Warga juga diimbau untuk melakukan pengecekan secara rinci sebelum membeli produk, yakni memperhatikan kemasan, label, izin edar, kadaluwarsa dan kode kelayakan konsumsi lainnya.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat dapat mengawasi secara mandiri produk-produk yang akan dibeli sebelum dikonsumsi.

"Kami mengimbau masyarakat jika ada yang menemukan, melihat, atau mengetahui informasi tentang produk yang tidak layak atau tidak memiliki izin edar, untuk segera melaporkan ke pihak BPOM maupun dinas terkait yakni Dinas Perindustrian yang ada di wilayah masing-masing," kata Stepanus.

Baca juga: BPJPH-BPOM rilis sembilan pangan olahan mengandung unsur babi

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |