BPJS Kesehatan-Kemenag Kalteng pastikan calon haji terlindungi JKN

3 weeks ago 13

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Palangka Raya dan Wilayah Kantor Kementerian Agama Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan calon haji setempat terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami telah mengedukasi para calon haji Provinsi Kalteng untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta JKN dan berstatus aktif," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo di Palangka Raya, Senin.

Dia menegaskan bahwa kepesertaan aktif dalam Program JKN menjadi syarat mutlak bagi seluruh calon haji reguler tahun 2025.

Baca juga: Kemenag Barito Selatan pastikan jamaah dan petugas haji dilindungi JKN

Ia berharap seluruh calon haji reguler yang berangkat ke Tanah Suci tahun ini tidak hanya terdaftar dalam Program JKN, melainkan aktif sebagai Peserta JKN dengan rutin membayar iuran.

"Ini merupakan langkah pemerintah dalam melaksanakan komitmennya untuk memberikan pelayanan, pembinaan, serta perlindungan kepada calon haji, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan dari pelaksanaan ibadah haji," katanya.

Kalaupun di antara calon haji hari ini ada yang status kepesertaannya non-aktif, pihaknya juga menyediakan layanan BPJS keliling di samping Aula Asrama Haji selama dua hari.

"Melalui petugas BPJS Keliling, nanti calon haji dapat dibantu untuk pengecekan status kepesertaannya, pendaftaran baru, pendaftaran Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), bahkan hingga konsultasi terkait kendala lainnya seputar kepesertaan Program JKN,” katanya.

Agar jamaah haji dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan selama rangkaian ibadah haji, Hindro mengimbau jamaah untuk mengunduh dan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN.

Dia berharap aplikasi tersebut membuat jamaah lebih siap menghadapi kondisi darurat dan dapat memperoleh layanan kesehatan secara praktis tanpa kendala administrasi.

Aplikasi tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk akses kemudahan layanan kesehatan selama rangkaian ibadah haji, sehingga jamaah tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan medis, baik sebelum berangkat, saat di embarkasi maupun setelah kembali ke Indonesia.

“Kami juga sudah mengedukasi calon jemaah haji untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN sebelum keberangkatan nanti," kata Hindro.

Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi mengatakan perlindungan yang diberikan kepada jamaah haji mencakup asuransi kecelakaan dan kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Ia meminta seluruh calon haji menjadi peserta aktif dalam Program JKN, karena kepesertaan JKN aktif merupakan syarat dalam keberangkatan haji reguler tahun 2025.

Baca juga: Pemerintah lindungi jamaah dan petugas haji dengan program JKN

Baca juga: Kemenag dan BPJS teken MoU layanan kesehatan bagi jamaah calon haji

“Asuransi kecelakaan dan kesehatan ini berlaku sejak jamaah masuk ke embarkasi hingga kembali dari debarkasi," katanya.

Dia menambahkan terkait akses layanan kesehatan, jika ada salah seorang calon haji yang sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Lalu, setelah kembali ke Indonesia, jika jamaah tersebut masih memerlukan perawatan medis, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya perawatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Noor.

Noor berharap seluruh calon haji telah terdaftar aktif sebagai peserta Program JKN agar jamaah dapat menjalani ibadah haji dengan aman dan nyaman, karena akses terhadap layanan kesehatan jamaah haji terjamin Program JKN sebelum berangkat maupun ketika kembali ke Tanah Air.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |