BPH Migas temukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Jepara

11 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi XII DPR menemukan truk yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi saat melakukan kegiatan pengawasan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan modus penyalahgunaan tersebut adalah memodifikasi tangki kendaraan serta menggunakan sejumlah pelat nomor polisi dan QR code yang berbeda.

Menurut dia, truk tersebut diduga beroperasi dengan pola "helikopter", yakni keluar dan masuk SPBU secara berulang untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.

"Truk ini membawa 16 QR code dan 18 pasang nomor polisi kendaraan palsu. BPH Migas terus melakukan pengawasan agar efektif, efisien, dan mementingkan BBM subsidi untuk masyarakat yang berhak, tepat sasaran, dan tepat manfaat bagi masyarakat Jepara," katanya menegaskan.

Kegiatan pemantauan dilakukan Wahyudi bersama Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto dan Anggota Komisi XII DPR Jamaludin Malik, Sabtu (30/5).

Wahyudi menjelaskan truk menggunakan banyak QR code dan pelat nomor polisi berbeda guna menghindari terdeteksinya transaksi mencurigakan pada sistem pengawasan.

"Tadi transaksinya terjadi sekitar pukul 12.55 WIB. Secara fisik kondisi truk kurang baik. Dari tangki BBM truk terhubung dengan selang untuk naik ke tangki atas. Kemudian, dapat menampung BBM hingga 1.000 liter pembelian BBM subsidi," ujar dia.

Wahyudi menambahkan pengawasan pendistribusian BBM subsidi membutuhkan dukungan masyarakat.

Laporan atau aduan masyarakat penting untuk membantu mengidentifikasi kendaraan maupun pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan apabila menemukan jenis-jenis truk yang mengambil BBM subsidi dan disalahgunakan," katanya menegaskan.

BPH Migas bersama seluruh pemangku kepentingan memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran, tepat volume, dan diterima oleh masyarakat yang memang berhak memperoleh manfaat subsidi energi dari pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto menuturkan modus semacam itu tidak mudah terdeteksi hanya dari pengamatan visual maupun rekaman kamera pengawas.

Transaksi terlihat normal, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam ditemukan tangki tambahan berkapasitas besar di dalam kendaraan.

"Kalau kita melihat kasat mata dan dari kamera CCTV, tidak ada transaksi anomali (mencurigakan). Tetapi begitu kita lakukan pengecekan ulang, di dalam truk ternyata ada tangki besar," ujar dia.

Karena itu, ia mengajak masyarakat, pelaku usaha hilir migas, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi distribusi BBM subsidi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

"Agar BBM subsidi ini bisa diberikan kepada orang yang berhak, BBM harus tepat sasaran," ujar dia.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR Jamaludin Malik mengapresiasi sinergi pengawasan yang dilakukan bersama BPH Migas dan aparat setempat.

Menurut dia, pengawasan menjadi penting mengingat besarnya anggaran subsidi energi yang disediakan pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat.

"Itu (BBM subsidi) kita awasi benar, supaya tepat sasaran. Kita selalu mementingkan kepentingan rakyat dengan bukti bahwa harga BBM (subsidi) tidak dinaikkan, walaupun harga minyak dunia sudah naik semua. Jadi, kita bersama BPH Migas dan Polres Jepara ini melakukan pengawasan secara bersama-sama," katanya.

Kepala Polres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyatakan dukungannya terhadap upaya pengawasan yang dilakukan BPH Migas.

Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti pendalaman atas modus yang ditemukan.

"Komitmen kami menyampaikan bahwa tidak akan ada hal seperti ini di Jepara, penegakan hukum yang utama," katanya menambahkan.

Turut hadir mendampingi kegiatan Sales Branch Manager Fuel IV Semarang Pertamina Patra Niaga Nur Fitriany.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |