Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sebuah aset rampasan negara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung guna menunjang operasional.
Aset yang diserahkan berupa tanah serta bangunan yang merupakan barang rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa. Aset tersebut terletak di Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi.
Dikutip dari keterangan di Jakarta, Selasa, Kepala BPA Kuntadi mengatakan bahwa barang rampasan tersebut akan digunakan sebagai mes untuk anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dan pegawai guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
“Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengapresiasi BPA yang telah melaksanakan proses penanganan, pengamanan, dan penyerahan aset ini dengan baik.
Dengan penanganan yang baik, sambung dia, aset berupa barang rampasan negara ini dapat beralih status menjadi barang milik negara yang sah serta dapat dipergunakan secara optimal bagi kepentingan institusi.
“Saya berharap agar aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” tuturnya.
Penyerahan aset ini pun menjadi wujud penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery (pemulihan aset) dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption atau Konvensi PBB Menentang Korupsi) melalui BPA yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran otoritas utama pemulihan aset.
Baca juga: Kejagung mutasi 65 Kajari, salah satunya Kajari Karo
Baca juga: Kemenhaj koordinasi dengan Kejagung soal usulan tambahan biaya haji
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































