BKSDA: Tambang ilegal Gunung Prabu di Mandalika sudah ditutup 2018

2 hours ago 1

Mataram (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat mengungkapkan tambang ilegal di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu yang lokasinya tidak jauh dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, sudah ditutup atau berhenti beroperasi sejak tahun 2018.

Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan mengakui pernah ada aktivitas tambang ilegal di TWA Gunung Prabu, namun saat ini sudah berhenti beroperasi sejak ditutup pada 2018.

"Jadi, itu bekas tambang ilegal. Tapi di tahun 2018 sudah berhenti dan ditutup," ujarnya dikonfirmasi di Mataram, Rabu.

Ia membenarkan tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kementerian Kehutanan sudah turun ke TWA Gunung Prabu untuk menyegel kembali tambang emas ilegal di lahan seluas 900 hektare tersebut dengan memasang papan peringatan.

"Dipasang papan pengumuman untuk mencegah tidak ada lagi aktivitas tambang berikutnya di wilayah itu," terang Budhy.

Budhy menegaskan di kawasan lain di Pulau Lombok seperti di Sekotong di Kabupaten Lombok Barat, tim Gakkum Kehutanan juga akan melakukan penanganan.

"Untuk lokasi lain seperti di Sekotong, tim Gakkum lagi bekerja. Kalau di TWA Gunung Tunak nggak ada tambang," ujarnya.

Balai KSDA NTB sendiri, lanjut Budhy, setiap tahun melakukan penanaman pohon di Gunung Prabu. Hal in dilakukan untuk tetap menjaga kelestarian vegetasi di kawasan itu tetap tumbuh.

"Kalau penanaman sudah rutin tiap tahun kami lakukan. Yang bekas tambang di kawasan itu tidak sampai 1 hektare juga luasnya," katanya.

Sebelumnya Kemenhut memperketat pengawasan di TWA Gunung Prabu dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum merespons Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar Mandalika.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun menjelaskan pihaknya sudah memasang papan peringatan dan berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif untuk areal penggunaan lain (APL).

Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi," ujar Aswin.

Dia mengatakan di dalam TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung.

Aktivitas tambang ilegal serupa pernah ditindak Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018. Sejak itu Ditjen Gakkum melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat.

Selain di dalam TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu, Aswin menyampaikan pihaknya juga mengidentifikasi PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Terhadap hal tersebut, ia mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban di wilayah Sekotong dan wilayah lain yang teridentifikasi terdapat PETI di dalam kawasan hutan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |