Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional membantu mitra dapur melakukan mediasi dengan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN yang diduga menggelapkan dana Rp975.375.000 di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Betul, kami memfasilitasi mediasi antara mitra dan yayasan," kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dadan menegaskan permasalahan itu merupakan masalah internal mitra.
Pihaknya meyakini sudah memahami duduk persoalannya dan dipastikan pengaturan dana diantara mereka diatur secara jelas.
"Uang kan sudah ada di antara mereka. Tinggal pengaturan di antara mereka," katanya.
Baca juga: Polisi terima kuitansi Rp975 juta terkait penggelapan dana Yayasan MBG

Kepolisian telah menerima bukti kuitansi senilai Rp975.375.000 terkait kasus dugaan penggelapan dana yayasan MBG berinisial MBN yang dialami oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan.
Penggelapan dana itu tercatat dalam laporan Kepolisian Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Pada awalnya, Ibu Ira sebagai mitra dapur telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Ira sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
Baca juga: Penggelapan, mitra dapur di Kalibata laporkan Yayasan MBG ke polisi

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.
Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025