Berkas perkara Delpedro dkk telah dinyatakan lengkap

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Berkas kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Benar (sudah lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ade Ary menyebutkan proses pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Rabu (29/10) ke pihak Kejati DKI Jakarta. "Besok akan kami (limpahkan) tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta," katanya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus ​​​​​​demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Baca juga: Gugatan praperadilan Delpedro ditolak

Baca juga: Polda Metro: Penyidikan terhadap kasus Delpedro sudah proporsional

Tim Advokasi untuk Demokrasi yang menjadi kuasa hukum dari aktivis yang juga Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, Maruf Bajammal (ketiga kiri) mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (17/10/2025). Sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu itu beragenda penyampaian permohonan oleh pemohon. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan oleh polisi telah sesuai prosedur hukum. Dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kemudian, hakim juga telah memiliki sejumlah pertimbangan dalam menolak permohonan tersebut.

"Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai 29 Agustus 2025," katanya.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam kerusuhan pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |