- Selasa, 17 Desember 2024 20:01 WIB
ANTARA - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan sejak tahun 2021 hingga 2024 senilai Rp24 miliar, pada Selasa (17/12). Barang yang dimusnahkan tersebut berupa jutaan batang rokok hingga ribuan liter miras, yang berasal dari produksi luar dan dalam negeri.
(Winda Tri Agustina/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Komentar
Berita Terkait
Bea Cukai Soetta gagalkan pengiriman 102 iPhone tanpa izin
- 29 November 2024
BC Soetta musnahkan BB hasil penindakan kepabeanan Rp1,2 miliar
- 29 November 2024
Bea Cukai musnahkan barang ilegal senilai Rp16,4 miliar
- 10 Oktober 2024
Mudah Busuk, Barang-Barang Hasil Penindakan Ini Dimusnahkan Bea Cukai
- 20 September 2024
Video Terkait
Bea Cukai Sumut musnahkan barang bukti senilai Rp3,8 miliar
- 6 Desember 2024
Bea cukai ungkap penyelundupan barang ilegal senilai Rp2,9 miliar
- 29 November 2024
Bea Cukai Soetta musnahkan barang bukti ilegal senilai Rp2 miliar
- 24 September 2024
Bea Cukai Palangka Raya musnahkan barang ilegal senilai Rp 550 juta
- 30 November 2023
Bea cukai Maluku memusnahkan rokok dan miras ilegal asal China
- 25 Oktober 2023
Bea Cukai musnahkan barang bukti ratusan ribu batang rokok Ilegal
- 16 November 2022
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.