Bea Cukai Sumbagtim musnahkan rokok dan miras senilai Rp24 miliar

1 month ago 19
  • Selasa, 17 Desember 2024 20:01 WIB

ANTARA - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan  sejak tahun 2021 hingga 2024 senilai Rp24 miliar, pada Selasa (17/12). Barang yang dimusnahkan tersebut berupa jutaan batang rokok hingga ribuan liter miras, yang berasal dari produksi luar dan dalam negeri.
(Winda Tri Agustina/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Video Terkait

Read Entire Article
Rakyat news | | | |