Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau mencegah penjualan 10 paruh burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu yang diduga hendak dijual ke Hongkong melalui Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Zaky Firmansyah dalam keterangannya di Batam, Jumat, melaporkan puluhan paruh Burung Rangkong Gading dan taring Beruang Madu itu diamankan oleh Bea Cukai di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam.
“Berdasarkan hasil pemindaian x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian hasil citra dengan dokumen barang yang diberitahukan sebagai aksesoris motor,” ujar Zaky.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan didapati paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dan sertifikat sanitasi produk hewani.
Selain itu, lanjut dia, kedua jenis barang merupakan bagian dari satwa liar yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional.
“Paket tersebut dikirim melalui perusahaan jasa penitipan J&T Ekpress dari Bandar Lampung tujuan Tanjungpinang melalui Batam,” ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai lakukan 22.064 penindakan sepanjang 2025
Pencegahan ini dilakukan pada Selasa (9/10), kemudian penyidik Bea Cukai telah memanggil pemilik barang tersebut yang berasal dari Lampung, namun tidak kunjung hadir.
Barang bukti 10 paruh burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu itu dititipkan ke Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Zaky, pelimpahan barang bukti ini merupakan bagian dari sinergi antar instansi dalam upaya penegakan hukum sekaligus pelestarian sumber daya alam.
“Kami telah menyerahkan barang bukti kepada Seksi Konservasi Wilayah II Batam BBKSDA Riau selaku instansi berwenang. Langkah ini bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” katanya.
Barang bukti tersebut diserahkan kepada petugas Gakkum Seksi Konservasi Wilayah II Batam BBKSDA Riau siang tadi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Batam BBKSDA Riau Tommy Steven Sinambela mengatakan paruh burung Rangkong dan taring Beruang Madu tersebut dilarang perdagangannya, karena berasal dari satwa yang di lindungi.
Baca juga: Masuk 15.933 aduan lewat 'Lapor Pak Purbaya', terbanyak soal Bea Cukai
Menurut dia menjual paruh burung dan taring beruang itu, berarti telah membunuh satwa yang dilindungi tersebut.
“Memperdagangkan anggota tubuh satwa ini berarti merusak konservasi,” katanya.
Dia menyebut, berdasarkan kajian literatur, paruh Rangkong diselundupkan ke salah satu negara tujuan utama adalah Tiongkok. Berdasarkan data penegakan hukum KLHK tahun 2019, harga rata-rata paruh Rangkong Rp2,77 juta per pcs di negara Thailand, sedangkan kuku beruang di harga Rp1 juta di luar negeri.
Tommy menambahkan, barang bukti paruh burung Rangkong Gading dan taring Beruang Madu itu akan disimpan di Seksi Konservasi Wilayah II Batam BBKSDA Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa tindak pidana tersebut.
“Kami siap mendukung Bea Cukai sebagai saksi ahli bila perkara ini berlanjut ke persidangan,” kata Tommy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Atas kesalahan pemberitahuan barang dalam dokumen pemberitahuan pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman, terutama yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang dan ilegal. Pun berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan kepabeanan dan perlindungan ekosistem nasional.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































