ATR/BPN sukses sediakan 44 ribu ha untuk pembangunan kepentingan umum

1 month ago 20
seluas kurang lebih 44 ribu ha berhasil disediakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kurang lebih 219 ribu bidang

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyediakan lahan seluas kurang lebih 44 ribu hektare (ha) bagi pembangunan untuk
kepentingan umum nasional pada tahun 2024.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN turut berperan dalam pembangunan nasional, salah satunya melalui proses pengadaan tanah, baik itu bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Non-PSN.

"Dari total luas bidang tanah yang dilakukan proses pengadaan tanah, seluas kurang lebih 44 ribu hektare berhasil disediakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kurang lebih 219 ribu bidang," ujar Nusron di Jakarta, Selasa.

Dalam hal pengadaan tanah, di tahun ini Kementerian ATR/BPN berhasil menjalankan Konsolidasi Tanah Vertikal dalam rangka pengentasan permukiman kumuh.

Dalam program ini, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta Badan Usaha, di mana dari hasil kerja sama tersebut dua lokasi berhasil dilakukan Konsolidasi Tanah Vertikal, yaitu di Palmerah dan Tanah Tinggi, Jakarta.

Baca juga: ATR redistribusi 251.049 bidang tanah ke masyarakat pada 2024

Baca juga: Menteri ATR: PNBP dari layanan pertanahan 2024 capai Rp2,9 triliun

Selain itu, dalam mewujudkan iklim investasi di Indonesia Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 582 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (Perka OIKN).

Dari jumlah tersebut, 309 RDTR di antaranya telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Untuk menyelesaikan target ini, dibutuhkan kerja sama berbagai pihak, terutama pemerintah daerah untuk mendorong percepatan penyusunan RDTR.

RDTR juga menunjang Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, antara lain swasembada pangan, swasembada energi, dan hilirisasi.

Dengan adanya RDTR maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar untuk perizinan berusaha tidak terhambat.

Jumlah persetujuan KKPR yang terbit di tahun 2024 sendiri mencapai 1.973 dokumen dengan penilaian di tingkat pusat, yang telah menghasilkan nilai investasi mencapai Rp851,9 triliun.

Sementara dalam penilaian di tingkat daerah, jumlah persetujuan KKPR yang terbit sebanyak 6.537 dokumen dengan nilai investasi sebesar Rp216,9 triliun.

Baca juga: Menteri ATR serahkan sertifikat tanah milik Gereja Kristen Pasundan

Baca juga: Menteri Nusron pastikan layanan pertanahan tanpa diskriminasi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |