Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Arif Rahman mengatakan landasan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus diperkuat karena lembaga itu merupakan wadah pembentukan karakter bangsa.
Menurut dia, lembaga tersebut memiliki legitimasi dan kewenangan yang kuat dalam menjalankan tugas pembinaan ideologi bangsa secara berkelanjutan.
"BPIP perlu memiliki dasar hukum yang kokoh agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki daya dorong dalam pembentukan karakter kebangsaan yang berlandaskan Pancasila,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, BPIP bukan sekadar simbol pembinaan ideologi, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai Pancasila agar tetap hidup, relevan, dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dia menegaskan bahwa penanaman nilai Pancasila di tengah masyarakat diperlukan, terutama di era digital yang sarat dengan arus informasi tanpa batas. Dia menilai saat ini banyak pergeseran dalam cara masyarakat memaknai dan menerapkan nilai-nilai Pancasila, baik dalam tindakan sosial maupun perilaku di media sosial.
“Karena itu, perlu upaya bersama untuk menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, tetap bijak dalam bersikap, dan mampu menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa penguatan peran BPIP juga harus diiringi dengan pendekatan edukatif dan kultural, agar nilai-nilai Pancasila tidak hanya diajarkan, tetapi benar-benar dihidupi dalam perilaku sehari-hari.
Dia berharap generasi muda dan seluruh elemen masyarakat semakin memahami pentingnya Pancasila sebagai falsafah dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah tantangan globalisasi dan disrupsi teknologi.
“Pancasila bukan sekadar hafalan lima sila, tetapi panduan moral dan kompas kebangsaan. Pembinaan ideologi harus masuk ke ruang-ruang pendidikan, keluarga, bahkan dunia digital,” katanya.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP saat ini tengah bergulir di Badan Legislasi DPR RI. Badan Keahlian DPR RI pun menegaskan pembinaan ideologi Pancasila memerlukan payung hukum undang-undang agar pelaksanaannya lebih kuat, sistematis, dan tidak bergantung pada perubahan rezim politik.
Baca juga: Ahmad Basarah dorong Baleg DPR percepat pembahasan RUU BPIP
Baca juga: BPIP RI dan Pemprov PBD susun peta jalan pembinaan ideologi Pancasila
Baca juga: DPR batalkan kewenangan BPIP bisa nilai penyelenggara negara di RUU
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































