Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mengingatkan kewajiban pengelolaan buffer zone atau zona penyangga bagi pelaku usaha dalam mengembangkan kawasan industrinya.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, Munief mengatakan kewajiban itu diatur dalam regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta peraturan turunan yang mengatur pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Selain itu, aspek perlindungan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Regulasi sudah jelas mengamanatkan bahwa setiap kawasan industri harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Buffer zone adalah bagian dari itu. Jika ini diabaikan, maka potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akan semakin besar," katanya.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Kawasan Industri itu mengungkap bahwa dia menerima banyak masukan dari masyarakat terkait kawasan industri yang belum memperhatikan buffer zone secara optimal.
Ia menegaskan pentingnya perusahaan industri memperhatikan keberadaan buffer zone yang merupakan elemen krusial dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dengan lingkungan hidup serta kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.
"Kami di Panja Kawasan Industri mendapatkan masukan terkait kawasan penyangga atray buffer zone. Buffer zone pada kawasan industri sangat penting untuk melindungi keselamatan warga, menjaga lingkungan hidup, dan meredam risiko bahaya. Area kosong atau ruang terbuka hijau ini memisahkan lokasi pabrik dari pemukiman," ujar Munief.
Menurutnya, kawasan industri seharusnya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga wajib memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Buffer zone, lanjut dia, berperan sebagai area pemisah yang dapat meminimalisir dampak negatif aktivitas industri terhadap pemukiman warga, termasuk dengan penanaman vegetasi, ruang terbuka hijau hingga pengaturan jarak aman.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan buffer zone bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi.
Munief turut mendorong keseimbangan antara satu sektor industri, lingkungan hidup, dan masyarakat.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan pengelola kawasan industri untuk lebih serius dalam merancang dan mengelola buffer zone sesuai standar yang berlaku.
Munief mengharapkan ke depan tidak ada lagi kawasan industri yang mengabaikan aspek penyangga ini. Ia menilai keberhasilan pembangunan industri tidak hanya diukur dari investasi dan produksi, tetapi juga dari seberapa besar dampak positif yang dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan.
"Pembangunan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Buffer zone bukan sekadar pelengkap, tetapi kebutuhan utama dalam menciptakan kawasan industri yang berkelanjutan," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR dorong RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi ekonomi biru
Baca juga: Anggota DPR dorong santri Hidayatullah jadi wirausaha berbasis tauhid
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































