Ammar Zoni dkk minta dihadirkan langsung pada sidang di PN Jakpus

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Para terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yaitu pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) meminta dihadirkan secara langsung pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.

"Kami mohon dihadirkan secara luring," kata Ammar Zoni pada saat sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakpus, Kamis.

Ammar Zoni mengatakan bahwa sudah pernah menjalani sidang secara daring dan hasilnya tidak sesuai dengan apa yang semestinya.

Untuk itu, Ammar Zoni meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dapat menghadirkan dirinya dan kawan-kawan di PN Jakarta Pusat.

Ammar Zoni mengaku akan membeberkan semua keterangan yang dibutuhkan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: PN Jakarta Pusat gelar sidang perdana Ammar Zoni secara daring

"Semua sepakat untuk bisa 'offline' (luring). Kami akan memberikan apa pun, karena kalau di PN maka akan kami buka semua," ujarnya.

Ammar Zoni mengaku bahwa pemberitaan terhadap dirinya semua tidak sesuai fakta dan untuk itu dia berharap bisa memulihkan nama besarnya.

"Karena menurut saya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya. Saya membawa nama, kami ingin dihadirkan secara 'offline', agar semua bisa melihat," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan kawan-kawan secara daring karena para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan.

"Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum," kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Jakarta, Kamis, saat membuka sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Baca juga: Dirjenpas: Kasus Ammar Zoni bukan peredaran narkoba di rutan

Tampak, sidang dengan agenda dakwaan kepada Ammar Zoni dan lainnya sedang berlangsung dan sidang dimulai digelar sejak pukul 10.20 WIB.

Keenam terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, mereka mengikuti sidang perdana melalui sambungan zoom atau daring.

Pada sidang kali ini, hanya ada penasihat hukum dari terdakwa Ammar Zoni, sementara lainnya diberikan bantuan hukum, karena ancaman pidana lebih dari 15 tahun.

"Ini hanya ada penasihat hukum dari terdakwa enam (Ammar Zoni), untuk itu kami tunjuk penasihat hukum bagi terdakwa lainnya," kata hakim.

Baca juga: Ammar Zoni tempati sel di Lapas Karanganyar Nusakambangan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |