Alasan umat Muslim dilarang konsumsi babi, ini penjelasannya

15 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Dalam ajaran Islam, larangan mengonsumsi daging babi merupakan ketetapan yang jelas dan tegas. Larangan ini bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dari Al Quran dan hadits. Kedua sumber tersebut menegaskan bahwa daging babi haram bagi umat Islam.

Selain itu, larangan ini juga didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan kebersihan. Banyak ahli kesehatan yang mengungkapkan bahwa daging babi dapat membawa risiko penyakit, sehingga Islam mengatur konsumsi makanan dengan tujuan menjaga kesejahteraan umat.

Baca juga: Aktivitas yang dilarang saat Adzan berkumandang beserta adabnya

Dasar hukum dalam Al Quran

Larangan mengonsumsi babi disebutkan dalam beberapa ayat Al Quran, di antaranya:

1. Surah Al-Baqarah 173

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2. Surah Al-Maidah 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa daging babi termasuk dalam kategori makanan yang diharamkan bagi umat Islam.

Baca juga: Hukum menyamarkan rambut uban dengan pewarna hitam dalam Islam

Aspek kesehatan dan kebersihan

Selain dasar syariat, terdapat pertimbangan ilmiah yang mendasari larangan ini. Babi dikenal sebagai hewan yang rentan terhadap berbagai penyakit dan parasit, seperti cacing pita (Taenia solium) yang dapat menginfeksi manusia. Kandungan lemak babi yang tinggi juga dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan gangguan metabolisme lainnya.​

Hikmah dan tujuan larangan

Larangan mengonsumsi daging babi dalam Islam bertujuan untuk menjaga kesehatan umat Islam dan memastikan konsumsi makanan yang bersih serta halal. Islam mengajarkan pentingnya menjaga kesucian diri, dan dengan menghindari makanan yang diharamkan, umat Islam dapat menjaga tubuh dan jiwa dari hal-hal yang tidak baik.

Larangan ini memiliki dasar yang kuat dari Al Quran dan hadits, yang menegaskan bahwa daging babi adalah haram bagi umat Islam. Selain itu, larangan ini juga didukung oleh pertimbangan kesehatan dan kebersihan, karena daging babi dapat membawa risiko penyakit yang dapat merugikan tubuh.

Sebagai umat Islam, penting untuk memahami dan menjalankan ajaran ini demi kebaikan diri sendiri dan masyarakat. Dengan memahami alasan di balik larangan ini, umat Islam diharapkan dapat lebih taat serta menjaga diri dari hal-hal yang dapat merugikan baik secara spiritual maupun fisik.

Baca juga: Hukum potong rambut saat haid menurut ajaran islam

Baca juga: Hukum mencabut uban: Anjuran Rasulullah dan pandangan ulama

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |