Alasan kesehatan, Tiga terdakwa korupsi lahan MXGP ajukan pengalihan status penahanan

2 days ago 4
Kami akan mempertimbangkan secara objektif

Mataram (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Subhan, Muhammad Jan, dan Saifullah Zulkarnaen. Permohonan diajukan melalui tim penasihat hukum usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya.

Ketua majelis hakim menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu dasar permohonan para terdakwa tersebut.

“Kami akan mempertimbangkan secara objektif,” katanya.

Baca juga: Pengadilan Mataram gelar sidang perdana korupsi lahan MXGP Samota

Penasihat hukum terdakwa Saifullah dan Muhammad Jan, Emil Siain, menyampaikan permohonan diajukan karena kedua kliennya memiliki riwayat penyakit serius yang memerlukan perawatan intensif.

“Kondisi kesehatan. Bulan November lalu mengalami stroke sehingga membutuhkan perawatan intensif. Rekam medis dan surat keterangan dokter lapas telah kami lampirkan,” ujarnya.

Ia menambahkan Muhammad Jan juga mengidap diabetes yang memerlukan pemeriksaan rutin.

“Mereka diperiksa secara intensif setiap pekan, termasuk pemeriksaan laboratorium,” katanya.

Baca juga: Kejati NTB pastikan belum ada tersangka korupsi dana sponsorship MXGP

Sebagai jaminan atas permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan lapas menjadi tahanan kota atau rumah, penasihat hukum melampirkan tiga penjamin, yakni dari keluarga, organisasi, dan pihak terkait.

Sementara itu, terdakwa Subhan melalui penasihat hukumnya, Kurniadi, juga mengajukan permohonan serupa dengan alasan riwayat penyakit paru-paru.

“Klien kami memiliki riwayat GERD akut dan penumpukan cairan di paru-paru. Kami memohon majelis hakim memberikan kesempatan untuk pemeriksaan medis secara mandiri,” katanya.

Baca juga: Kejati NTB beberkan arah penyidikan TPPU korupsi lahan MXGP Samota

Baca juga: Kejati NTB tahan tersangka ketiga kasus korupsi lahan MXGP Samota

Baca juga: Kejati NTB gandeng PPATK telusuri aliran TPPU kasus lahan MXGP Samota

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |