Akademisi: Pelaku penghasutan ditangkap bukan ancaman kebebasan sipil

2 weeks ago 10
Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undan

Jakarta (ANTARA) - Akademisi atau dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Alpi Sahari memandang penangkapan terhadap pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bukan merupakan ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” ujar Alpi dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, dia menjelaskan dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur hukum pidana.

Oleh sebab itu, dia memandang pentingnya masyarakat untuk memahami penegakan hukum yang dilihat sebagai bentuk kontrol terhadap kejahatan, bukan ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Jika ada narasi yang menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

Menurut dia, narasi tersebut justru menjadi upaya untuk mendegradasi institusi penegak hukum di Indonesia.

Sementara itu, dia menjelaskan penghasutan memiliki makna hukum yang spesifik, dan tidak bisa disamakan dengan ajakan atau anjuran semata.

“Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca-putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul,” jelasnya..

Dengan demikian, kata dia, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat luas dan kelompok rentan, khususnya anak-anak, dari dampak tindakan pidana yang ditimbulkan.

Baca juga: Lemkapi nilai penangkapan enam penghasut murni penegakan hukum

Baca juga: Polisi ungkap peran 6 tersangka penghasut dalam kerusuhan di Jakarta

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |