Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kepelabuhanan harus dipandang sebagai kewajiban fiskal dan administratif, selama pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Ketua Umum ABUPI Liana Trisnawati dalam keterangan di Jakarta, Kamis, menyatakan PNBP merupakan bagian dari sistem pendapatan negara yang diatur secara tegas melalui peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama antara pemerintah dan badan usaha pelabuhan.
“Selama perhitungannya dilakukan berdasarkan regulasi, perjanjian kerja sama yang sah, serta disetorkan secara transparan dan tercatat, maka kewajiban tersebut bersifat administratif," kata Liana.
Ia mengatakan jika terjadi perbedaan perhitungan atau keterlambatan, seharusnya dilakukan komunikasi dan klarifikasi administratif terlebih dahulu.
ABUPI menilai penting adanya sinergi antara lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha pelabuhan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kebijakan fiskal dan penegakan hukum.
"Pendekatan yang harmonis diyakini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan negara," ujarnya.
Dalam konteks wilayah khusus seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) contohnya Batam, Bintan dan Sabang, lanjut Liana, tata kelola pelabuhan diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) dimana kewenangan BP bersifat pelimpahan dari kementerian teknis terkait.
Dia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi dan kejelasan kewenangan antarinstansi agar pengelolaan kawasan tetap sejalan dengan kebijakan nasional di bidang pelayaran dan kepelabuhanan.
“ABUPI memandang isu PNBP ini tidak bisa dilepaskan dari konteks operasional dan keselamatan pelayaran. Semangat kami adalah menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum, efisiensi usaha, dan keselamatan maritim,” kata pula.
Dia juga menegaskan sebagai wadah resmi bagi seluruh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Indonesia, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan tata kelola pelabuhan yang profesional, transparan, konsisten terhadap peraturan perundang-undangan.
"Serta memperkuat dialog konstruktif antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha pelabuhan di seluruh Indonesia," kata Liana.
Baca juga: ABUPI sinergi dengan pemerintah tingkatkan konektivitas logistik
Baca juga: ABUPI siapkan langkah antisipatif hadapi dampak kebijakan Trump
Baca juga: ABUPI pacu digitalisasi pelabuhan lewat sistem "e-port" nasional
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.