Samarinda (ANTARA) - Sebanyak 39 dari 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang sempat ditutup, telah menuntaskan perbaikan instalasi pengolahan air limbah (Ipal) guna memenuhi standar keamanan pangan.
"Dari 74 SPPG yang sempat dihentikan operasionalnya, 39 unit diantaranya sudah melakukan perbaikan infrastruktur secara komprehensif," kata Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Kaltim Binti Maulina Putri di Samarinda, Rabu.
Binti menjelaskan bahwa upaya perbaikan tersebut membuahkan hasil positif dengan diizinkannya 21 dari 39 SPPG yang telah dibenahi untuk kembali beroperasi melayani MBG bagi masyarakat.
Baca juga: Kadinkes Kaltim minta evaluasi dapur SPPG pascakeracunan siswa di PPU
Sementara itu, BGN Regional Kaltim juga terus mendampingi 27 unit SPPG lainnya yang saat ini masih merampungkan proses perbaikan sarana sanitasi mereka.
Secara keseluruhan, wilayah Kalimantan Timur mencatat ada 196 SPPG yang telah dibentuk. MBG di provinsi ini mulai beroperasi pada 20 Januari 2025.
Lebih lanjut, pengetatan standar infrastruktur pembuangan ini sejalan dengan program Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim yang memegang tanggung jawab terhadap higiene sanitasi masyarakat.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Dinkes Kaltim Charla Oktavia Senga menegaskan bahwa SPPG tergolong sebagai jasa boga skala besar dengan risiko keamanan pangan yang tinggi.
"Setiap unit SPPG dituntut untuk mampu menyiapkan sekitar 3.000 porsi makanan siap saji yang aman bagi anak-anak setiap harinya," papar dia.
Karena beban risiko tersebut, urusan perizinan operasional SPPG ditangani langsung oleh Dinas Kesehatan secara ketat dan tidak disamakan dengan perizinan jasa boga biasa.
Upaya antisipasi telah dibangun sejak awal melalui koordinasi intensif antara BGN dan Dinkes guna memastikan program berjalan lancar tanpa memicu kasus keracunan pangan.
Baca juga: BGN percepat langkah pencapaian target pembangunan 372 SPPG di Kaltim
Baca juga: Kaltim bentuk SPPG wilayah 3T pastikan MBG sasar daerah terpencil
"Sebagai syarat operasional mutlak, pemerintah melarang keras SPPG beroperasi sebelum seluruh penjamah pangan, mulai dari juru masak, pengemudi, hingga petugas kebersihan, mendapatkan pelatihan sertifikasi," kata Charla.
Pihaknya menambahkan bahwa selain kesiapan kompetensi pekerja, Dinas Kesehatan Kaltim juga mewajibkan uji kelayakan yang meliputi pemeriksaan kesehatan personal, kualitas air, sampel makanan, sanitasi dapur hingga sterilisasi peralatan masak.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































