Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengemukakan perlu dilakukan evaluasi dalam rekrutmen politik untuk menekan tingginya kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah di Indonesia.
"Kami sudah kehabisan kata-kata terkait banyaknya kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi karena semua kepala daerah sudah diingatkan dan dilakukan retret juga sudah," katanya usai bedah buku berjudul "Babad Alas" di FISIP Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat.
Menurutnya, langkah-langkah pencegahan juga sudah dilakukan dan instrumen untuk menekan korupsi di daerah juga sudah ada, namun masih banyak kepala daerah yang terlibat korupsi.
"Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi mendasar tentang rekrutmen politik, seperti mekanisme pemilihan kepala daerah dan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) karena sejauh ini imbauan saja tidak cukup," tuturnya.
Bima mengatakan ke depan, perlu menggencarkan adanya digitalisasi pemerintah, sehingga transaksi apa pun dilakukan pembayaran nontunai karena transaksi digital menutup ruang potensi korupsi.
"Jadi, untuk menekan tingginya angka korupsi yang dilakukan kepala daerah, birokrasi saja tidak cukup, tetapi juga diperlukan pembaruan sistem politik negara untuk pemilihan kepala daerah," katanya.
Baca juga: KPK nilai pilkada lewat DPRD lebih berisiko ciptakan transaksi korupsi
Baca juga: KPK: Pilkada langsung tak kebal korupsi tapi hadirkan ruang koreksi
Ia mengatakan bahwa perlu dilakukan kombinasi antara ikhtiar reformasi birokrasi dan evaluasi rekrutmen politik untuk menekan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.
Bima pernah mengatakan bahwa sebanyak 500 kepala daerah terjerat kasus korupsi sejak pilkada langsung diselenggarakan tahun 2005.
Wamendagri menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah dalam hari yang sama pada 19 Januari 2026, yakni Wali Kota Madiun Maidi yang diduga melakukan pemerasan, gratifikasi, serta penerimaan fee proyek dan dana CSR senilai Rp2,25 miliar.
Kemudian Bupati Pati Sudewo yang diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Tidak hanya itu, Sudewo diduga menerima suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Pakar: Biaya tinggi Pilkada akar korupsi kepala daerah di Bengkulu
Baca juga: KPK nilai korupsi kepala daerah sudah tidak dilakukan secara langsung
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































