Wamen ATR harapkan UU Reforma Agraria selesaikan masalah pertanahan

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengharapkan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria mampu menyelesaikan permasalahan pertanahan yang menjadi keluhan semua pihak.

"Mudah-mudahan dengan adanya undang-undang yang baru ini bisa banyak menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan yang terjadi," kata Wamen Ossy di Jakarta, Selasa.

Wamen Ossy mendapatkan sejumlah keluhan dari gubernur dan wakil gubernur saat rapat di Komisi II DPR pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, serta kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia.

Menurut dia, masukan dan keluhan yang disampaikan oleh para kepala daerah tersebut menjadi salah satu hal yang penting dalam menyusun RUU Reforma Agraria yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Seluruh masukan dan pandangan dari para Kepala Daerah yang tadi disampaikan baik bagi kita dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang pengaturan Reforma Agraria," ujarnya.

Wamen Ossy menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan berupaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah selama itu masuk di dalam domain tugas kementerian.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti menegaskan pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi langkah penting untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mempercepat penyelesaian konflik agraria.

Menurut dia, ketimpangan kepemilikan lahan yang berlangsung lama dapat menghambat produktivitas masyarakat dan kemajuan negara.

Azis menilai pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sudah terlambat apabila melihat sejarah panjang kolonialisme dan pengalihan penguasaan berbagai aset setelah kemerdekaan. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin kompleks seiring munculnya berbagai regulasi sektoral.

"Tidak ada sejarah di dunia sebuah negara bisa maju kalau ketimpangan pemilikan lahan itu terjadi. Meskipun itu kerajaan Inggris, dia melakukan revolusi industri didahului reforma agraria," kata Azis dikutip dari laman resmi DPR RI.

Menurut dia, reforma agraria bukan berarti menghilangkan seluruh ketimpangan penguasaan tanah. Kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkecil ketimpangan hingga pada tingkat yang tidak menghambat produktivitas masyarakat. Dalam rancangan DPR, ia menyebut rasio gini kepemilikan tanah diarahkan mencapai 0,30.

Baca juga: Akademisi minta RUU Reforma Agraria pertimbangkan restitusi adat

Baca juga: Benny Harman: Reforma agraria harus berikan kepastian hak atas tanah

Baca juga: Wamen ATR harapkan BRAN dapat selesaikan konflik agraria

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |