Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Universitas Jember (Unej) memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pegawai honorer di salah satu fakultas yang diduga kuat terlibat kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025.
"Yang bersangkutan sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun setelah kejadian itu langsung didiskualifikasi dan tidak bisa lagi mengikuti seleksi PPPK," kata Ketua Pusat UTBK SNBT Unej Prof. Slamin dalam konferensi pers yang digelar di gedung tektorat kampus setempat, Jumat.
Menurut dia pegawai honorer tersebut bukan panitia UTBK SNBT, namun pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang sudah bekerja menjadi honorer selama delapan tahun.
"Tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Unej untuk menjaga integritas pelaksanaan UTBK SNBT 2025 dan pihak TIK Unej langsung bergerak menelusuri sumber akses yang mencurigakan pada hari kedua, sehingga ditemukan di FEB," tuturnya.
Setelah dilacak terdapat perangkat proxy tersembunyi terdiri atas dua mini PC, satu router, dan UPS dalam kardus printer diletakkan di atas lemari dengan diapit dua printer yang tidak terpakai.
Baca juga: ITB akui satu mahasiswanya terlibat perjokian UTBK 2025
Baca juga: Diduga, lembaga bimbel terlibat kecurangan UTBK 2025
"Perangkat tersebut digunakan untuk memberikan akses pihak luar dari jarak jauh agar bisa tersambung dengan komputer peserta yang mengikuti UTBK SNBT di Kampus Unej yang tujuannya ingin mengetahui soal UTBK, namun upaya kecurangan itu berhasil digagalkan," katanya.
Server proxy tersebut dipasang di salah satu fakultas di Kampus Unej sejak Oktober 2024 dan diduga memang dipersiapkan untuk membantu peserta UTBK SNBT 2025 yang bisa diakses oleh para joki.
Prof Slamin yang juga Wakil Rektor Bidang Akademik mengatakan pihaknya sudah mengganti semua komputer yang berada di satu ruangan, meskipun jaringan akses mencurigakan itu diduga tersambung hanya pada satu komputer saja.
"Oknum pegawai honorer itu mengaku dijanjikan uang dalam jumlah besar, namun yang bersangkutan tidak menyebutkan nominalnya. Ia hanya disuruh memasang server oleh seseorang yang diduga bagian dari jaringan atau sindikat joki," ujarnya.
Terkait dengan upaya hukum yang dilakukan Unej terhadap pegawai honorer tersebut, pihak Unej masih akan berkoordinasi dengan pihak panitia pusat UTBK SNBT untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara terkait dengan peserta yang komputernya terhubung dengan remote acces pihak luar itu sudah masuk catatan hitam (black list) pihak panitia pusat, sehingga akan mendapat sanksi tidak bisa lagi mengikuti UTBK dan dicoret dari daftar peserta.
Baca juga: Rektor USU tegaskan sanksi hukum bagi pelaku ujian yang curang
Baca juga: KPK sebut kecurangan selama UTBK-SNBT merupakan tindakan koruptif
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025