- Jumat, 13 Desember 2024 17:16 WIB
ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 14 Kabupaten/Kota wilayah setempat sebesar 6,5 persen, pada Januari 2025 mendatang. Kenaikan upah ini berfungsi untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik sekaligus juga menciptakan distribusi pendapatan yang merata.
(Indra Budi Santoso/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Komentar
Berita Terkait
UMP Jawa Barat 2025 naik 6,5 persen, berikut rinciannya
- Kemarin 15:27
Daftar UMP 2025 di sejumlah provinsi di Indonesia
- Kemarin 00:11
Pemprov: UMP Jateng 2025 sebesar Rp2.169.349
- Kemarin 22:19
Video Terkait
Upah Minimum Provinsi dan Sektoral 2025 di Sulsel resmi ditetapkan
- 11 Desember 2024
UMP DKI Jakarta 2025 naik 6,5 persen
- 11 Desember 2024
UMP 2024 Sulawesi Tenggara naik 4,6 persen jadi Rp2,8 juta
- 21 November 2023
Upah Minimum Provinsi Sulsel 2024 naik 1,45 persen
- 21 November 2023
Wagub Jabar ungkap rencana kenaikan UMP sebesar 8%
- 19 November 2022
UMP Jambi 2023 dipastikan naik
- 4 November 2022
BI Jabar sebut kenaikan UMP perpanjang keberlangsungan upah buruh
- 23 November 2021
Jabar tetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar1,72 persen
- 21 November 2021
Upah minimum Babel naik 1,08 persen
- 20 November 2021
Pemprov DIY naikkan UMP sebesar 3,54%
- 2 November 2020
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.