UMP dan UMS Kalimantan Barat naik 6,5 persen pada Januari 2025

1 month ago 9
  • Jumat, 13 Desember 2024 17:16 WIB

ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 14 Kabupaten/Kota wilayah setempat sebesar 6,5 persen, pada Januari 2025 mendatang.  Kenaikan upah ini  berfungsi untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik sekaligus juga menciptakan distribusi pendapatan yang merata.
(Indra Budi Santoso/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Video Terkait

Read Entire Article
Rakyat news | | | |