RI-Swedia teken perjanjian dukung kelancaran perdagangan produk halal

17 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Badan Sertifikasi Halal Skandinavia (Scandinavian Halal Certification AB/SHC) Swedia menandatangani Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (MRA) guna mendukung kelancaran perdagangan produk halal lintas negara.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan pengakuan ini menjadi dasar pelaksanaan saling pengakuan sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di masing-masing negara.

“Dengan harmonisasi tersebut, proses perdagangan produk halal lintas negara akan menjadi lebih mudah tanpa mengurangi jaminan kehalalan produk,” kata Haikal.

Lebih lanjut, ia mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BPJPH dalam membangun jejaring sinergi-kolaborasi internasional jaminan produk halal yang semakin kuat dan mendukung sektor industri dan perdagangan produk halal secara saling menguntungkan. Sinergi ini, lanjutnya, juga sejalan dengan upaya membangun standar halal yang berlaku secara internasional.

“Ini juga membuktikan bahwa halal saat ini tidak lagi hanya berbicara mengenai aspek agama saja. Halal telah berkembang menjadi simbol transparansi, ketelusuran (traceability), kepercayaan (trustability), kesehatan, dan kualitas hidup. Konsep halalan thayyiban harus menjadi standar bersama dalam perdagangan global,” ujar Haikal.

Sementara itu, Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Timor-Leste, Papua Nugini, dan ASEAN, Daniel Blockert, mengatakan penandatanganan MRA tersebut akan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.

“Apabila negara-negara ASEAN dapat membangun standar halal yang harmonis, hal itu akan menjadi awal yang sangat baik. Kedutaan Besar Swedia bersama Business Sweden siap mendukung kolaborasi tersebut,” ujar Blockert.

Di sisi lain, CEO SHC Swedia Aso Asinger menilai pengakuan tersebut menjadi tonggak penting bagi lembaganya sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi perdagangan produk halal kedua negara.

“Penandatanganan ini bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan tonggak bersejarah bagi Scandinavian Halal Certification AB sebagai lembaga sertifikasi halal pertama di Swedia yang diakui BPJPH,” kata Asinger.

Sesuai MRA, SHC Swedia berkewajiban melaksanakan sertifikasi halal sesuai standar BPJPH, menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), melaksanakan surveillance dan witness.

Lebih lanjut, menyampaikan laporan secara berkala, melakukan input data sertifikat halal ke dalam sistem Sihalal, serta memastikan produk yang diekspor ke Indonesia memenuhi ketentuan pelabelan halal Indonesia.

Sedangkan, BPJPH memberikan pengakuan terhadap sertifikat halal yang diterbitkan SHC Swedia sesuai ruang lingkup kompetensi yang telah ditetapkan melalui proses akreditasi dan penilaian kesesuaian.

Baca juga: Indonesia-Uni Eropa bahas kesiapan regulasi Wajib Halal 2026

Baca juga: Indonesia dan Thailand perkuat kerja sama pengembangan industri halal

Baca juga: Indonesia-Yaman jalin kerja sama bidang jaminan produk halal

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |