Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menyatakan kawasan hutan seluas empat juta hektare lebih yang berhasil dikuasai kembali oleh negara, baru permulaan dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pada awal tahun 2025.
Pasalnya, Presiden meyakini masih banyak kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah oleh pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan, dan potensi kerugian negaranya dapat mencapai ratusan triliun rupiah.
"Ini baru permulaan. Jika diteliti dengan sungguh-sungguh, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah," kata Presiden Prabowo saat menghadiri penyerahan uang negara hasil denda penertiban kawasan hutan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Presiden Prabowo menjelaskan aksi pengusaha-pengusaha nakal yang menguasai kawasan hutan dengan ilegal itu berlangsung cukup lama, dan banyak dari para pengusaha merasa aman karena dapat menyuap aparat dan pejabat negara. "(Mereka) berani melecehkan negara, menganggap pejabat di setiap eselon bisa dibeli dan disogok," ujar Presiden.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo mengingatkan Satgas PKH untuk menjaga integritas, jujur, dan bekerja dengan penuh dedikasi untuk membela kepentingan rakyat Indonesia. Presiden Prabowo juga mengingatkan jajaran Satgas PKH untuk menghindari aksi lobi-lobi yang digencarkan oleh para pengusaha.
"Saya perintahkan dengan tegas: Jangan ragu! Jangan pandang bulu! Jangan mau dilobi! Mari kita teruskan perjuangan ini. Jangan gentar! Jangan surut semangat! Kita berada di jalan yang benar dan jalan yang mulia membela kepentingan jutaan rakyat Indonesia," kata Presiden Prabowo kepada Satgas PKH.
Satgas PKH, yang dibentuk pada awal pemerintahan Presiden Prabowo, terdiri atas Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pertanahan Negara (BPN), Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.
Satgas PKH resmi terbentuk pada Januari 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dalam struktur kepengurusannya, Presiden menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Dewan Pengarah, kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Dalam laporannya kepada Presiden di Kejaksaan Agung hari ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan Satgas PKH telah menguasai kembali 4 juta lebih hektare kawasan hutan di enam provinsi dari 124 perusahaan.
Satgas PKH juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp6 triliun, yang prosesi penyerahannya dilakukan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Agung, dan disaksikan oleh Presiden Prabowo hari ini. Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan nikel, kemudian uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan kasus korupsi impor gula.
Baca juga: Prabowo peringatkan Satgas PKH jangan mau dilobi pengusaha
Baca juga: Prabowo tulis pesan di Kejaksaan Agung: Jadilah jaksa berani dan jujur
Pewarta: Genta Tenri Mawangi, Mentari Dwi Gayati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































