Nabire (ANTARA) - Polres Nabire melibatkan ahli digital forensik untuk mengekstraksi data dari tiga telepon seluler sebagai bagian dari penyidikan kasus pembunuhan seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu di Nabire, Kamis, mengatakan ekstraksi digital terhadap barang bukti dijadwalkan berlangsung pada 7 Agustus 2026 di Jayapura.
"Pelaksanaan ekstraksi dan cellebrite terhadap barang bukti berupa tiga buah telepon seluler, dua milik korban dan satu milik Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dijadwalkan besok di Jayapura," katanya.
Baca juga: Polres Nabire ungkap pembunuhan siswi SMP dalam tujuh jam
Ia menjelaskan, pemeriksaan digital forensik dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Selain pemeriksaan terhadap telepon seluler, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ahli rekaman kamera pengawas (CCTV) serta dokter yang melakukan pemeriksaan visum terhadap korban.
Menurut dia, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap ABH pada hari yang sama sebagai bagian dari tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, setelah seluruh pemeriksaan ahli selesai dilakukan, penyidik akan menggelar perkara kembali untuk menentukan jadwal rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan berkoordinasi bersama penasihat hukum keluarga korban.
Ia menjelaskan, hingga kini penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, menetapkan AWS sebagai tersangka, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Nabire.
Baca juga: BPS sebut El Nino ubah pola harga pangan di Nabire
Selain itu, kata dia, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap ABH dengan pendampingan penasihat hukum dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta menyelesaikan penyitaan dan penyegelan barang bukti.
"Kami menangani perkara ini secara profesional, terbuka, dan berpedoman pada SOP Polri tanpa memandang latar belakang keluarga pelaku," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik menargetkan berkas perkara tahap pertama dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire pada pekan depan setelah seluruh kelengkapan penyidikan terpenuhi.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Ekonomi Papua Tengah terkontraksi akibat penjualan Freeport turun
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































