Polemik Pergub Jakarta 2/2025, Komnas dorong revisi UU Perkawinan

1 month ago 14
Peraturan Gubernur adalah kewenangan dari gubernur untuk melaksanakan peraturan perundang undangan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mendorong revisi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di tengah kontroversi Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.

"Sebagai pelaksanaan dari UU Perkawinan yang diskriminatif untuk alasan poligami, dengan sendirinya Pergub ini juga diskriminatif. Sehingga yang harus didorong adalah revisi UU Perkawinan," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Peraturan Gubernur adalah kewenangan dari gubernur untuk melaksanakan peraturan perundang undangan.

Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa secara teknis, Pergub 2/2025 merupakan pembaruan dan evaluasi dari Keputusan Gubernur tahun 2004.

Baca juga: ASN Jakarta boleh poligami? Ini syaratnya menurut Pergub 2/2025

Materi yang diatur juga tidak berbeda dengan materi dalam UU Perkawinan maupun PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Dengan demikian, Pergub ini harus dibaca utuh karena tidak hanya mengatur administrasi poligami, tetapi juga pencatatan perkawinan dan izin perceraian yang akan melindungi keluarga ASN," katanya.

Menurut dia, Pergub ini menegaskan bahwa ASN yang tidak izin poligami akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

"Saya pikir hal ini harus diketahui oleh para ASN, istri ASN, atau yang lainnya, sehingga setiap ASN laki-laki tahu konsekuensinya, dan para istri ASN dan keluarganya tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mengadukan perilaku suaminya dan jika terjadi perceraian, istri berhak atas 1/3 gaji dan anak-anak berhak 1/3 gaji," kata Siti Aminah Tardi.

Oleh karena itu, menurutnya, Pergub tersebut juga harus diiringi dengan pengawasan terhadap implementasinya.

Baca juga: Alissa Wahid sesalkan terbitnya Pergub DKI soal poligami

Baca juga: Polemik poligami, Menteri HAM minta ASN pedomani UU Perkawinan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |