Jakarta (ANTARA) - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui sistem kerja yang terstruktur dan transparan.
Perwira Siaga SPKT Polda Metro Jaya, Kompol Deti Juliawati menjelaskan salah satu pelayanannya adalah alur pelayanan yang dilakukan SPKT, mulai dari kedatangan pelapor hingga diterbitkannya laporan resmi.
“Masyarakat yang datang pertama kali akan diterima oleh petugas siaga dan diminta mengisi daftar tamu, kemudian mendapatkan nomor antrean," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Setelah itu, pelapor mendapat konseling dari fungsi terkait, seperti reserse kriminal umum, reserse kriminal khusus, reserse siber atau Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tergantung jenis laporannya.
"Jika laporan yang disampaikan memenuhi unsur pidana, petugas konseling akan memberikan rekomendasi untuk diterbitkan Laporan Polisi (LP)," katanya.
Selanjutnya, petugas SPKT menyiapkan LP yang kemudian dikoreksi dan ditandatangani oleh kepala siaga sebelum pelapor menerima tanda bukti laporan resmi.
Mekanisme tersebut dirancang agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum secara cepat dan profesional. "Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya bahwa setiap laporan mereka ditangani sesuai prosedur,” ucapnya.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang humanis dan transparan, sejalan dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).
Baca juga: Bhabinkamtibmas jadi garda terdepan dalam menjaga kamtibmas
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa personel yang diduga lakukan "catcalling"
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































