Polda Jabar bongkar sindikat narkoba internasional sita 17,6 kg sabu

3 hours ago 2

Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat narkotika jaringan internasional dengan menyita 17,6 kilogram jenis sabu-sabu.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya selama hampir satu bulan dengan berhasil meringkus tujuh orang tersangka.

​"Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan yang berhasil memutus mata rantai jaringan narkotika internasional melibatkan China, Myanmar, dan Thailand," kata Hendra di Bandung, Kamis.

​Hendra menjelaskan, operasi ini berawal dari pengembangan yang dilakukan Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar sejak 18 September 2025 terhadap tersangka berinisial RD yang diamankan di Kabupaten Sukabumi pada (24/9).

​"Dari penangkapan pertama di Sukabumi, kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka lainnya secara beruntun di lokasi berbeda," kata dia.

Ia menyebut ​modus operandi yang digunakan para pelaku dengan disembunyikan dalam berbagai kemasan, mulai dari bungkus teh Cina, di dalam popok bayi, hingga diselipkan di dalam pembalut.

"Para tersangka bekerja sama dengan bandar di lapas, menjadikan ini kejahatan luar biasa yang harus kita hentikan," katanya.

​Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​"Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal mencapai Rp10 miliar rupiah," katanya.

Baca juga: Polda Metro bongkar peredaran sabu jaringan Malaysia di Jakut

Baca juga: Polda Riau telusuri jaringan besar internasional dari kurir 44 kg sabu

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |