Pengamat apresiasi PP 39/2025 prioritaskan kebutuhan minerba domestik

2 months ago 20

Jakarta (ANTARA) - Kebijakan pemerintah yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara (minerba) domestik atau dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) no 39 tahun 2025 dinilai positif.

Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi menyatakan selama ini pelaku usaha tambang, terutama batubara, lebih mengutamakan ekspor daripada menjaga keandalan pasok sumber energi primer dalam negeri.

Produksi batubara digenjot, lanjut dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis tetapi rata-rata 74 persen diekspor untuk menopang ketahanan energi negara lain. Di sisi lain, di dalam negeri kurang mendapat jaminan pasok karena operator lebih memilih ekspor di saat harga batubara tinggi.

"PP ini, mengunci wajib pasok industri minerba untuk BUMN penyelenggara hajat hidup orang banyak, selaras dengan Asta Cita terkait swasembada energi," katanya.

Sebelumnya pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Salah satu yang diatur PP ini adalah penegasan wajib pasok industri minerba dalam rangka pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Pasal 157 PP tersebut mengatur prioritas pemanfaatan batubara dan mineral kritis lainnya untuk BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.

Sementara itu Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo mengatakan PLN siap menjalankan mandat sebagai badan usaha milik negara penyedia ketenagalistrikan dengan memberikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.

Pihaknya mengapresiasi pemerintah yang telah mempertegas prioritas pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri untuk sektor strategis termasuk pasokan batu bara untuk ketenagalistrikan.

"PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya terus membangun kolaborasi dengan para produsen, penyedia transportasi, dan mitra kerja lainnya untuk memastikan sistem rantai pasok energi primer berjalan dengan baik.

Baca juga: Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

Baca juga: Menteri ESDM susun Permen untuk atur UMKM, koperasi kelola tambang

Baca juga: Kementerian ESDM: Pengajuan RKAB 2026 akan dibuka pertengahan Oktober

Pewarta: Subagyo
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |