Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku mempercepat penilaian dan penetapan kompensasi bagi masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional Pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela sebagai bagian dari penyelesaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie di Ambon, Kamis, mengatakan percepatan dilakukan melalui koordinasi Tim Terpadu PDSK bersama SKK Migas, INPEX Masela Ltd., dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"KJPP akan melakukan perhitungan besaran nilai sesuai ketentuan. Setelah hasil penilaian disampaikan, Tim Terpadu akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku untuk menetapkan besaran nilai serta pihak-pihak yang berhak menerima melalui Keputusan Gubernur," katanya.
Menurut Sadali, penyelesaian penanganan dampak sosial menjadi tahapan penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tersebut.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar penetapan kompensasi berlangsung objektif, transparan, dan adil.
Perwakilan SKK Migas George Nicholas Simanjuntak mengatakan percepatan penyelesaian Blok Masela menjadi perhatian karena proyek tersebut berperan penting dalam meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Maluku.
Pemprov Maluku, SKK Migas, dan INPEX terus memperkuat koordinasi agar penyelesaian dampak sosial berjalan seiring dengan tahapan pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela.
Blok Masela merupakan Proyek Strategis Nasional di sektor minyak dan gas bumi di Laut Arafura dengan nilai investasi sekitar 20,9 miliar dolar AS yang diproyeksikan mendukung ketahanan energi nasional dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Pemkab KKT Maluku uji kelayakan lingkungan pembangunan Blok Masela
Baca juga: Ka Bakom: Blok Masela investasi strategis masa depan Indonesia
Baca juga: 28 tahun Blok Masela mangkrak, Prabowo desak langsung Inpex di Tokyo
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































