Pemprov: Isu pemeriksaan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan hoaks

2 hours ago 2

Bengkulu (ANTARA) - Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu Ana Tasia Pase menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait Gubernur Bengkulu Helmi Hasan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah berita bohong atau hoaks.

"Itu tidak benar, itu hoaks. Kami sudah menelusuri sumbernya dan mengetahui identitas serta alamat pemilik akun tersebut, berinisial F," kata Ana Tasia Pase, di Bengkulu, Rabu.

Klarifikasi tersebut disampaikan menanggapi unggahan akun media sosial “Vox Populi VD” yang memuat narasi menyesatkan tentang pemeriksaan Gubernur.

Sebagai tindak lanjut, Ana menyatakan pihaknya telah mengirimkan somasi kepada pemilik akun agar segera mencabut unggahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kami beri waktu tiga hari sejak somasi dikirim. Jika tidak ada itikad baik, maka kami akan melaporkan secara resmi pemilik akun tersebut ke Polda Bengkulu," kata dia.

Ana juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut nama baik pejabat dan lembaga pemerintah.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu menghormati kebebasan berpendapat, tapi bukan berarti bebas menyebarkan fitnah atau hoaks yang merugikan pihak lain," ujar Ana.

Akun media sosial Vox Populi VD mengunggah konten berupa gambar dengan foto Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dengan tambahan tulisan "bocoran info yang diterima Vox Populi, Helmi Hasan kembali diperiksa Kejagung untuk keempat kalinya"

Foto berikutnya berupa narasi diantaranya menjelaskan pemeriksaan yang disebut berkaitan dengan pengembangan kasus Mega Mall Bengkulu yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Baca juga: Gubernur Bengkulu nyatakan dua balita cacingan berat telah sembuh

Baca juga: Gubernur Bengkulu terima ajakan Bobby kolaborasi bangun Sumatera

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |