Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) menggandeng 21 perusahaan di wilayah setempat untuk melindungi 11.860 pekerja sektor nonformal melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan lewat Baznas pada 2025.
“Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berharap semakin banyak perusahaan yang ikut berpartisipasi, sehingga perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya dari sektor informal,” kata Sekretaris Kota Jakarta Utara Iyan Sopian Hadi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan program tersebut sejalan dengan surat edaran Wali Kota tentang infak ekonomi untuk akses layanan sosial sebagai upaya penghapusan kemiskinan ekstrem bagi pekerja miskin.
Menurut dia, pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada para pekerja rentan, seperti anggota dasawisma dan juru pemantau jentik (jumantik) agar mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.
“Kami mengajak para pimpinan perusahaan untuk menumbuhkan rasa kepedulian dengan membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di Jakarta Utara melalui program CSR yang disalurkan lewat Baznas,” ujar Iyan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan menjelaskan pihaknya memiliki amanat untuk memberikan perlindungan seluas-luasnya kepada para pekerja, terutama di wilayah Jakarta Utara.
Dia menilai tantangan terbesarnya, yaitu pekerja sektor informal, terutama jumlahnya yang jauh lebih besar, namun banyak yang secara finansial tidak mampu membayar iuran sendiri, seperti pedagang asongan atau pengemudi ojek online (daring).
Baca juga: Pemprov DKI apresiasi pelaku usaha yang jalankan program "CSR"
Melalui program CSR yang disalurkan lewat Baznas, kata dia, pada 2025, terdapat 21 perusahaan yang berpartisipasi, dan mampu melindungi 11.860 pekerja, terutama pengemudi transportasi online dan anggota dasawisma di dua kelurahan.
Ivan juga menyebutkan salah satu contoh nyata manfaat program tersebut, yaitu ketika seorang ahli waris dari pengemudi ojek online yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp42 juta, karena almarhum telah terdaftar dalam program perlindungan melalui dana CSR perusahaan.
“Bisa dibayangkan, jika beliau tidak terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya tidak akan mendapatkan apa-apa. Karena ada program CSR, ahli waris mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta,” ungkap Ivan.
Sementara itu, Ketua Forum CSR Jakarta Utara Johan Djohari mengapresiasi inisiatif tersebut dan mengajak seluruh perusahaan untuk ikut berpartisipasi.
“Kami mengajak seluruh anggota Forum CSR untuk ikut menyukseskan kegiatan ini, membantu masyarakat di sekitar. Semoga yang kita lakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutur Ivan.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara juga mengundang 46 perusahaan dalam kegiatan sharing knowledge manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, BPJS Ketenagakerjaan, Baznas, dan Forum CSR.
Dalam kesempatan itu, sebanyak 21 perusahaan menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Jakarta Utara karena telah berkontribusi dalam program CSR “Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda” pada 2025.
Baca juga: Pemkot Jakut ajak badan usaha berperan bangun Jakarta melalui TJSL
Baca juga: Jakut bentuk Forum CSR untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































