Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk kerja pada Selasa 8 April 2025 setelah menjalani libur nasional dan cuti bersama.
Kepastian ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan masa cuti bersama dari 31 Maret hingga 7 April 2025. Sebab 8 April tidak termasuk dalam cuti bersama, seluruh ASN diwajibkan kembali bertugas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Rahman Pujiarto, di Depok, Senin, mengatakan pihaknya akan menjalankan ketentuan tersebut secara tegas.
Baca juga: BKN apresiasi ASN tetap kerja dan produktif selama libur Lebaran
Meskipun Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 terbaru yang membuka opsi fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) pada 8 April, dimana keputusan akhir diserahkan kepada masing-masing instansi.
“Pemkot Depok mengambil sikap tegas dengan mewajibkan seluruh ASN hadir seperti biasa. Alasannya, pelayanan publik harus segera berjalan normal untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat pasca-Lebaran,” ujarnya.
Rahman menjelaskan setelah libur panjang biasanya terjadi peningkatan permintaan layanan administratif dari masyarakat.
Baca juga: Menhub mengapresiasi FWA dari Men-PANRB urai arus balik Lebaran 2025
“Pelayanan masyarakat tidak bisa terus-menerus tertunda. ASN harus hadir dan siap memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya.
Sebagai langkah pengawasan, kata dia, BKPSDM akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh perangkat daerah pada hari pertama masuk kerja.
“Sesuai arahan pimpinan, kami akan turun langsung melakukan sidak. Ini sebagai bentuk pengawasan dan penegakan disiplin ASN, agar tidak ada yang menambah libur tanpa izin,” ujarnya.
Baca juga: Kementerian PANRB tetapkan penyesuaian FWA atasi kepadatan arus balik
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025