Pemilik jaringan utilitas diimbau beralih ke kabel bawah tanah

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan mengimbau para pemilik kabel udara agar segera beralih ke kabel bawah tanah guna mendukung pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

"Kami bekerja sama dengan BUMD serta membutuhkan dukungan dari para pemilik kabel agar mengganti kabel udara menjadi kabel tanah," kata Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Rifki Rismal saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan proses penataan kabel itu tidak berjalan mudah karena sejumlah tantangan yang dihadapi, salah satunya beberapa penyedia layanan belum siap mengganti jaringan udara mereka menjadi jaringan bawah tanah.

"Masalah kabel semrawut memang menjadi tantangan bagi Jakarta yang tengah berupaya menjadi kota global. Karena itu, Gubernur mendorong penataan kabel dengan membangun SJUT," ujar Rifki.

Menurut dia, saat ini masih banyak kabel yang dibutuhkan masyarakat, seperti kabel PLN, Telkom, dan internet, yang selama ini menggunakan sistem udara.

Namun akibatnya, tiang-tiang di jalanan tampak padat dan rimbun oleh kabel.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, proyek SJUT ditangani oleh BUMD, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Namun, Bina Marga juga turut berperan dengan menurunkan kabel udara menjadi kabel tanah bersamaan dengan kegiatan pembangunan trotoar.

"Kami juga mencoba merapikan atau mengepang kabel-kabel yang terlalu semrawut di titik-titik yang belum ada kegiatan penataan," ucap Rifki.

Baca juga: Bina Marga DKI benahi kabel semrawut di Jalan Raya Kapuk

Sementara itu, pembangunan SJUT di 10 ruas jalan di Jakarta Selatan sudah mencapai 82 persen hingga April 2025.

Ke-10 ruas jalan yang dibangun SJUT, yakni Jalan Mampang Prapatan, Jalan Tendean, Jalan Senopati, Jalan Suryo, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Cikajang, Jalan Gunawarman, Jalan Pattimura, Jalan Trunojoyodan Jalan Sultan Hasanuddin.

SJUT merupakan sarana untuk penempatan jaringan utilitas terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah. Kabel-kabel yang melintang di tiang dan pohon sepanjang jalan di Jakarta ditata ulang dengan meletakannya di bawah tanah.

Di Jakarta, terdapat larangan bagi perusahaan di bidang telekomunikasi yang memasang kabel udara karena mengganggu keindahan kota. Tinggi kabel di udara seharusnya berkisar 5,1 meter, sedangkan kabel di bawah tanah aturan kedalamannya sekitar 1,2 sampai 1,5 meter.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang merupakan program menempatkan jaringan utilitas, seperti kabel fiber optik, PLN dan sejenisnya secara terpadu di bawah permukaan tanah.

Baca juga: Kabel udara di Jakarta bakal masuk tanah

Baca juga: Jaktim tata kawasan Duren Sawit untuk tingkatkan estetika

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |