Pemerintah didesak terbitkan peraturan turunan PP 28/2024

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

"Pemerintah agar segera menerbitkan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Draf (peraturan turunan) sudah ada tetapi stop, enggak ada yang disahkan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Selain itu, ada sejumlah tuntutan lainnya yang disuarakan oleh 32 organisasi pemerhati kesehatan masyarakat.

Sejumlah tuntutan itu antara lain pemerintah diminta menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan, mendorong pemerintah memberantas rokok ilegal dengan sistem pelacakan dan penelusuran yang transparan dan efektif.

Kemudian menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar dengan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.

"Karena kalau nikotin tinggi akan meningkatkan kecanduan. Kemudian rokok itu seharusnya enggak ada perasa lagi. Karena perasa itu yang menarik bagi anak-anak untuk terus mengkonsumsi (rokok)," kata Nina Samidi.

Baca juga: Komnas: Pengendalian tembakau jadi upaya preventif-promotif kesehatan

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan standardisasi kemasan rokok.

"Menstandarkan warna kemasan. Yang tadinya warna-warni, berkilau-kilau, ada ilustrasi, ada animasi, itu enggak boleh. Jadi hanya satu warna," kata dia.

Penetapan standar warna kemasan rokok ini penting untuk mencegah anak-anak tertarik pada kemasan rokok.

Selanjutnya pemerintah diminta memperkuat pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik.

"Enggak boleh ada yang jualan batangan," katanya.

Pemerintah juga diminta memperluas dan memperkuat penerapan serta penegakan Kawasan Tanpa Rokok dan melindungi kebijakan kesehatan bebas dari intervensi industri.

Baca juga: Kemenkes ingatkan rokok faktor risiko beragam penyakit tidak menular

Tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan ditembuskan ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |